RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memproses pembebasan tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah menerima salinan resmi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Rehabilitasi. Ketiga terpidana tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tengah melakukan serangkaian langkah administratif internal sebelum melakukan eksekusi atas keputusan presiden tersebut. “Prosesnya akan kami lakukan secepatnya. Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi dan koordinasi internal terkait teknis pembebasan serta implikasi hukum lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, KPK juga sedang mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 November 2025 yang memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing 4 tahun penjara dengan kerugian negara Rp1,25 triliun. “Kami harus memastikan apakah putusan pengadilan itu masih perlu dieksekusi terlebih dahulu atau langsung ditindaklanjuti dengan rehabilitasi sesuai Keppres,” kata Budi.

Menariknya, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pendapat berbeda ini menjadi salah satu dasar yang dikemukakan pihak pembela ketika mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi yang diberikan presiden pada 25 November 2025 ini mencakup tiga poin utama: (1) pemulihan nama baik, (2) pemulihan hak-hak sipil, dan (3) penghapusan catatan pidana dalam register kejaksaan dan pengadilan. Keppres tersebut diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sampai saat ini, ketiga terpidana masih berada di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Setelah semua proses administratif selesai, kami akan langsung ke rutan untuk menyampaikan salinan Keppres secara resmi kepada Bu Ira dan kawan-kawan,” tambah Budi.
Baca juga : Indonesia dan India Sepakati Pembentukan Komite Kerja Sama Industri Pertahanan Bersama
Kasus ini bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022 yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara berinisial Adjie yang berkas perkaranya masih dalam tahap penyidikan terpisah.
Dalam persidangan 6 November lalu, Ira Puspadewi secara tegas menyatakan bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasionalnya. Argumen serupa juga disampaikan tim kuasa hukum sepanjang persidangan, meski majelis hakim pada akhirnya tetap menyatakan adanya kerugian negara.
Langkah presiden memberikan rehabilitasi hanya lima hari setelah putusan pengadilan menuai beragam respons di kalangan praktisi hukum dan pengamat antikorupsi. Sejumlah ahli hukum tata negara menilai keputusan ini sah secara konstitusional karena hak prerogatif presiden dalam pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kekuasaan Kehakiman.

Namun, pengamat juga menyoroti potensi dampaknya terhadap independensi lembaga penegak hukum serta kepercayaan publik terhadap proses peradilan korupsi yang telah berjalan bertahun-tahun.
KPK sendiri menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka keempat (Adjie) dan memastikan tidak ada penghentian proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang belum direhabilitasi. “Rehabilitasi ini hanya berlaku bagi tiga orang yang disebutkan dalam Keppres. Penyidikan terhadap pihak lain tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan ketiga terpidana akan secara resmi dibebaskan dari tahanan. KPK berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik seiring rampungnya proses internal.
Pewarta : Vie

