Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Pastikan Pembebasan Ira Puspadewi Cs Segera Dilaksanakan Pasca-Keppres Rehabilitasi Prabowo

KPK Pastikan Pembebasan Ira Puspadewi Cs Segera Dilaksanakan Pasca-Keppres Rehabilitasi Prabowo

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
KPK Pastikan Pembebasan Ira Puspadewi Cs Segera Dilaksanakan Pasca-Keppres Rehabilitasi Prabowo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memproses pembebasan tiga terpidana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah menerima salinan resmi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemberian Rehabilitasi. Ketiga terpidana tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tengah melakukan serangkaian langkah administratif internal sebelum melakukan eksekusi atas keputusan presiden tersebut. “Prosesnya akan kami lakukan secepatnya. Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi dan koordinasi internal terkait teknis pembebasan serta implikasi hukum lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan, KPK juga sedang mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 November 2025 yang memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing 4 tahun penjara dengan kerugian negara Rp1,25 triliun. “Kami harus memastikan apakah putusan pengadilan itu masih perlu dieksekusi terlebih dahulu atau langsung ditindaklanjuti dengan rehabilitasi sesuai Keppres,” kata Budi.

Menariknya, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pendapat berbeda ini menjadi salah satu dasar yang dikemukakan pihak pembela ketika mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi yang diberikan presiden pada 25 November 2025 ini mencakup tiga poin utama: (1) pemulihan nama baik, (2) pemulihan hak-hak sipil, dan (3) penghapusan catatan pidana dalam register kejaksaan dan pengadilan. Keppres tersebut diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sampai saat ini, ketiga terpidana masih berada di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. “Setelah semua proses administratif selesai, kami akan langsung ke rutan untuk menyampaikan salinan Keppres secara resmi kepada Bu Ira dan kawan-kawan,” tambah Budi.

Baca juga : Indonesia dan India Sepakati Pembentukan Komite Kerja Sama Industri Pertahanan Bersama

Kasus ini bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022 yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara berinisial Adjie yang berkas perkaranya masih dalam tahap penyidikan terpisah.

Dalam persidangan 6 November lalu, Ira Puspadewi secara tegas menyatakan bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasionalnya. Argumen serupa juga disampaikan tim kuasa hukum sepanjang persidangan, meski majelis hakim pada akhirnya tetap menyatakan adanya kerugian negara.

Langkah presiden memberikan rehabilitasi hanya lima hari setelah putusan pengadilan menuai beragam respons di kalangan praktisi hukum dan pengamat antikorupsi. Sejumlah ahli hukum tata negara menilai keputusan ini sah secara konstitusional karena hak prerogatif presiden dalam pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kekuasaan Kehakiman.

Namun, pengamat juga menyoroti potensi dampaknya terhadap independensi lembaga penegak hukum serta kepercayaan publik terhadap proses peradilan korupsi yang telah berjalan bertahun-tahun.

KPK sendiri menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka keempat (Adjie) dan memastikan tidak ada penghentian proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang belum direhabilitasi. “Rehabilitasi ini hanya berlaku bagi tiga orang yang disebutkan dalam Keppres. Penyidikan terhadap pihak lain tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan ketiga terpidana akan secara resmi dibebaskan dari tahanan. KPK berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik seiring rampungnya proses internal.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia dan India Sepakati Pembentukan Komite Kerja Sama Industri Pertahanan Bersama
Next: Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Harus Bangun Ekosistem Layanan Publik Berbasis Data Aspirasi Masyarakat

Related Stories

Danrem 072-Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
2 min read

Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang
2 min read

Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Hukum sebagai Panglima
2 min read

Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
  • Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
  • Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa
  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.