Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan TKA Ilegal di Kawasan Industri Kendal: Antara Harmoni Sosial dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan yang Sistematis

Dugaan TKA Ilegal di Kawasan Industri Kendal: Antara Harmoni Sosial dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan yang Sistematis

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Harmoni Sosial dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan yang Sistematis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kendal, 28 November 2025 – Gelombang desakan masyarakat Jawa Tengah kepada Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng semakin menguat terkait dugaan keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa izin resmi di Kawasan Industri Kendal (KIK). Sorotan tajam tertuju pada sebuah rumah kontrakan berukuran besar di wilayah Kelurahan Jungsemi, Kecamatan Kangkung, yang diduga difungsikan sebagai mess sementara bagi para pekerja asing tersebut.

Penelusuran di lapangan pada Kamis (27/11) menunjukkan, setiap pagi puluhan TKA dijemput bus perusahaan menuju lokasi kerja di KIK dan sebagian lainnya ke Kawasan Industri Candi (KIC) di Semarang. Keberadaan mereka secara sosial diterima warga setempat. Ketua RT 013, Untung, mengakui bahwa interaksi para TKA dengan lingkungan sekitar berjalan harmonis.

“Mereka sopan, tidak pernah mengganggu. Kadang memberi salam, kadang memberi makanan kecil ke anak-anak,” ujar Untung ketika ditemui di teras rumahnya yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari mess tersebut.

Namun, harmoni sosial itu tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang jauh lebih substansial. Beberapa sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mayoritas TKA tersebut tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) maupun KITAS kerja yang sah. Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban setiap pemberi kerja untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan sebelum mempekerjakan warga negara asing.

Lebih jauh, seorang mantan karyawan perusahaan pengguna TKA—yang meminta identitasnya dirahasiakan karena masih terikat ikatan kerja dengan pihak lain—mengungkap pola pelanggaran yang bersifat sistemik. Menurutnya, perusahaan tidak hanya diduga mempekerjakan TKA ilegal, tetapi juga melakukan eksploitasi terhadap pekerja lokal.

Baca juga : Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Dolok Merangir II atas Dugaan Korupsi Rp533 Juta

“Gaji kami jauh di bawah UMK Kendal yang tahun 2025 sebesar Rp2,78 juta. Banyak yang hanya digaji Rp1,8–2,2 juta. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, apalagi BPJS Kesehatan. Alat pelindung diri (APD) pun sering tidak lengkap, padahal kami bekerja di area berisiko tinggi,” ungkapnya.

Praktik tersebut berpotensi melanggar sekurang-kurangnya tiga ketentuan sekaligus:

  • Pasal 88B UU Cipta Kerja tentang kewajiban pembayaran upah minimum;
  • Pasal 86 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; serta
  • ketentuan wajib pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.

Pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Diponegoro, Dr. Ani Purwanti, S.H., M.H., menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan berlapis di kawasan industri strategis nasional.

“Pengawasan TKA bukan hanya tugas imigrasi, tetapi juga Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota dan pengelola kawasan industri. Jika RPTKA saja tidak ada, maka seluruh rantai rekrutmen sudah cacat hukum sejak awal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar,” papar Ani.

Hingga Jumat siang (28/11), baik pengelola KIK maupun KIC belum merespons permintaan konfirmasi tertulis yang diajukan redaksi. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang melalui Kepala Seksi Inteldakim, juga belum memberikan keterangan resmi meskipun telah menerima laporan masyarakat sejak dua pekan lalu.

Masyarakat sekitar kini menanti respons cepat dan tegas dari negara. Mereka tidak menolak kehadiran investasi asing, namun menuntut agar investasi itu tidak lahir dari praktik pelanggaran hukum yang pada akhirnya merugikan pekerja lokal dan menciderai kedaulatan hukum nasional.

Kasus Kendal ini menjadi cermin bahwa di balik gemerlap kawasan industri, masih tersimpan praktik ketenagakerjaan yang gelap—praktik yang hanya akan terungkap jika negara hadir dengan pengawasan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar seremonial.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Dolok Merangir II atas Dugaan Korupsi Rp533 Juta
Next: Ibu Korban Penculikan Alvaro Kiano Nugroho Dipulangkan dari Malaysia untuk Tes DNA Forensik

Related Stories

Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap

Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 menit ago 0
RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital

eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 menit ago 0
Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan

Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan

Jurnalis RI News Portal Posted on 47 menit ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tim Gabungan Gagalkan Perdagangan Gelap: 224 Ekor Burung Langka Selamat dari Penyelundupan di Sumatera Barat
  • eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital
  • Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan
  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.