RI News Portal. Semarang, 26 November 2025 – Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mencatat penurunan nyata angka pelanggaran lalu lintas dibandingkan periode operasi serupa tahun sebelumnya. Total 21.315 pelanggaran tercatat sejak 19 hingga 25 November 2025, turun 13,3 persen dari 24.588 pelanggaran pada operasi tahun lalu di kurun waktu yang sama.
Dari jumlah tersebut, 4.328 pelanggaran dialami pengendara sepeda motor dan 496 pelanggaran pada kendaraan roda empat atau lebih yang berujung pada penindakan tilang, baik secara manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penurunan ini menjadi indikator awal bahwa kombinasi penegakan hukum dan sosialisasi intensif mulai membuahkan hasil.
“Pelanggaran kasat mata masih mendominasi, terutama ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm SNI pada pengendara roda dua, berkendara melawan arus, serta penggunaan kendaraan tanpa plat nomor resmi,” ungkap Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, dalam keterangan resmi di Posko Operasi Zebra Candi 2025, Selasa (25/11).

Pada kendaraan roda empat, tiga pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk keselamatan, melawan arus, serta kendaraan niaga yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL). Pola ini menunjukkan bahwa faktor perilaku pengendara masih menjadi penyebab utama risiko kecelakaan di wilayah Jawa Tengah.
Meski terjadi penurunan, Artanto menegaskan bahwa angka 21.315 pelanggaran dalam tujuh hari tetap mencerminkan tingkat kepatuhan masyarakat yang belum optimal. “Operasi Zebra Candi 2025 tidak semata bertujuan represif, melainkan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan jangka panjang hanya dapat dicapai jika kesadaran keselamatan menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari masyarakat. “Setiap pelanggaran yang berhasil ditekan berarti potensi satu nyawa atau lebih yang terselamatkan,” ujar Artanto.
Operasi yang akan berlangsung hingga 2 Desember 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang libur akhir tahun. Polda Jateng kembali mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm SNI, serta mengenakan sabuk keselamatan demi keselamatan bersama.
Penurunan angka pelanggaran pada pekan pertama ini memberikan harapan bahwa kombinasi penegakan hukum yang humanis dan edukasi massif dapat terus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah.
Pewarta : Nandang Bramantyo

