Padang, 26 November 2025 – Sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan tiga partai politik di Kota Padang, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berakhir secara damai melalui mediasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 24 November 2025.
Dalam mediasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar tersebut, ketiga partai yang berstatus sebagai pihak terhormat menyatakan kesediaan penuh untuk menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang dimohonkan oleh LAI sebagai pemohon. Kesepakatan ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian sengketa informasi tanpa harus berlanjut ke sidang adjudikasi non-litigasi.
Kesepakatan tertulis yang dicapai kedua belah pihak memuat tiga poin utama:
- Kedua belah pihak menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi secara kekeluargaan dan konstruktif.
- Pihak Gerindra, Golkar, dan PPP secara tegas bersedia memberikan seluruh informasi publik yang diminta oleh LAI tanpa terkecuali.
- Penyerahan dokumen dan informasi tersebut akan dilakukan secara resmi pada tahap mediasi lanjutan yang telah dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Idhan Fatdli, komisioner KI Sumbar yang bertindak sebagai mediator tunggal dalam perkara ini, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak atas tercapainya titik temu.
“Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari niat tulus dan tekad kuat para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog, bukan konfrontasi. Ini menjadi contoh nyata bahwa keterbukaan informasi publik dapat ditegakkan tanpa harus melalui proses adjudikasi yang lebih panjang dan menguras energi,” ujar Idhan Fatdli usai menutup mediasi, Senin sore.
LAI sendiri sebelumnya mengajukan permohonan informasi terkait penggunaan dana partai, daftar bakal calon legislatif yang diusung pada Pemilu 2024, serta beberapa dokumen internal lain yang dianggap sebagai informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga partai awalnya menyatakan sejumlah informasi tersebut bersifat dikecualikan, sehingga memicu sengketa yang diregister KI Sumbar pada September 2025.
Baca juga: Banjir Melanda Padangsidimpuan Selatan: Aek Sibontar Meluap, Satu Remaja Dilaporkan Hanyut
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, proses adjudikasi non-litigasi yang semula terjadwal pada awal Desember mendatang resmi dibatalkan. Penyerahan informasi pada 12 Desember nanti akan kembali dimediasi oleh Idhan Fatdli dan disaksikan secara langsung oleh kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi salah satu preseden penting di Sumatera Barat bahwa partai politik sebagai badan publik tetap wajib mematuhi prinsip keterbukaan, sekaligus menunjukkan efektivitas mekanisme mediasi Komisi Informasi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki ranah sidang formal.
Pewarta : Sami S

