Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penguasaan Ilegal 100 Hektare Hutan Produksi di ialah Konversi di Basa Ampek Balai Tapan Diselidiki, Oknum Darsono Bantah dan Sebut Lahannya Dirampas

Dugaan Penguasaan Ilegal 100 Hektare Hutan Produksi di ialah Konversi di Basa Ampek Balai Tapan Diselidiki, Oknum Darsono Bantah dan Sebut Lahannya Dirampas

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Penguasaan Ilegal 100 Hektare Hutan Produksi di ialah Konversi di Basa Ampek Balai Tapan Diselidiki
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan, 24 November 2025 – Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas kurang lebih seratus hektare di Kampung Sardang, Dusun Baru, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan (BAB), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, diduga dikuasai secara ilegal oleh seorang warga bernama Darsono. Kasus ini kini menjadi perhatian serius setelah laporan masyarakat setempat dan kunjungan verifikasi langsung yang dilakukan oleh tim independen bersama tokoh adat setempat.

Informasi awal bermula dari keresahan warga yang melihat aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah HPK tersebut tanpa izin yang jelas. Warga melaporkan adanya penanaman komoditas perkebunan jangka panjang di kawasan yang seharusnya tetap berstatus hutan produksi konversi.

Dalam rangka menggali kebenaran, tim yang terdiri dari jurnalis independen, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK), dan tokoh adat Tapan, Datuk Parmay, melakukan kunjungan langsung ke kediaman Darsono pada pekan lalu untuk meminta konfirmasi.

Di hadapan tim, Darsono dengan tegas membantah melakukan penguasaan ilegal. Ia justru mengklaim bahwa lahan seluas ratusan hektare yang pernah ia kelola telah dirampas oleh tiga orang lainnya yang disebutnya bernama Buyung, Yur, Yan Busana, dan Nano. “Lahan itu sudah diambil orang lain. Saya malah menjadi korban,” ujar Darsono sebagaimana disaksikan langsung oleh tim verifikasi.

Namun, pernyataan Darsono tersebut langsung dipertanyakan karena Datuk Parmay menunjukkan dokumen resmi yang masih mencatatkan nama Darsono sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut di sejumlah bidang. Dokumen-dokumen yang diperlihatkan termasuk data kepemilikan dan batas-batas koordinat yang hingga kini belum berubah secara administratif.

“Kami memiliki bukti dokumen yang masih atas nama yang bersangkutan. Kalau memang sudah dirampas, seharusnya ada proses hukum atau perubahan administrasi yang sah. Ini yang harus diklarifikasi lebih lanjut,” tegas Datuk Parmay usai pertemuan.

Tokoh adat yang juga dikenal vokal dalam isu lingkungan dan tata kelola lahan di Ranah Minang ini menegaskan akan segera menggelar mediasi terbuka dengan memanggil semua pihak yang disebut-sebut, termasuk Buyung, Yur, Yan Busana, dan Nano.

Baca juga : BSSN dan Kedutaan Besar Inggris Gelar Workshop “Threat Hunting: Endgame” Regional Asia Tenggara di Sentul

“Kami akan panggil semua yang terlibat untuk duduk bersama. Yang benar harus dibuktikan dengan dokumen dan saksi yang sah. Tidak boleh ada yang main klaim sepihak di tanah ulayat dan kawasan hutan negara,” ujar Datuk Parmay.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan melalui pejabat terkait menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi administrasi terhadap status lahan serta izin-izin yang dimiliki Darsono maupun pihak lain yang diklaim terlibat.

“Kami akan turun ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan batas kawasan, status hukum lahan, dan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan HPK. Jika terbukti ada penguasaan tanpa hak atau penyerobotan kawasan hutan, akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat yang enggan disebut namanya karena proses masih dalam tahap penyelidikan internal.

Kasus ini menjadi sorotan karena HPK di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi incaran pelaku usaha perkebunan skala besar. Alih fungsi lahan tanpa izin yang jelas tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir dan hutan lindung di sekitarnya, tetapi juga memicu konflik horizontal antara warga dengan pihak yang mengklaim kepemilikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut Darsono sebagai perampas lahan. Mediasi yang akan difasilitasi tokoh adat dan ninik mamak setempat dijadwalkan paling lambat akhir November 2025.

Pewarta: Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: BSSN dan Kedutaan Besar Inggris Gelar Workshop “Threat Hunting: Endgame” Regional Asia Tenggara di Sentul
Next: Wonogiri Perkuat Benteng Hidrometeorologi 2025: Apel 500 Personel Jadi Titik Awal Respons Kolektif

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.