RI News Portal. Melawi, 21 November 2025 – Di tengah tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor dan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Melawi, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi menggelar kegiatan terpadu bertajuk Operasi Zebra Kapuas 2025 di Jalan Juang KM 2, Nanga Pinoh, Jumat pagi. Kegiatan ini menggabungkan fungsi penegakan hukum sekaligus sosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berjalan hingga 20 Desember 2025.
Berbeda dengan pendekatan operasi konvensional yang lebih menekankan penindakan, kegiatan kali ini mengedepankan pendekatan persuasif-humanis. Petugas gabungan tidak hanya melakukan razia, tetapi juga mendirikan pos layanan informasi pajak dan keselamatan berkendara di lokasi yang sama. Pengendara yang terjaring karena pelanggaran ringan, seperti tidak mengenakan helm SNI atau menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, diberi pilihan antara menerima teguran tertulis atau mengikuti sesi edukasi singkat selama 10–15 menit sebelum melanjutkan perjalanan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur jalan yang pada akhirnya meningkatkan keselamatan mereka sendiri,” ungkap AKBP Harris Batara Simbolon, Kapolres Melawi, saat memantau langsung kegiatan tersebut.

Data internal Bapenda Kabupaten Melawi menunjukkan hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 68% dari target tahunan. Rendahnya kepatuhan ini diperparah dengan masih maraknya penggunaan knalpot brong dan pelanggaran rambu yang berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan di jalur Nanga Pinoh–Sintang.
Kasat Lantas Polres Melawi IPTU J Effendhy Kusuma menambahkan, pendekatan edukatif yang dikombinasikan dengan penegakan hukum terukur terbukti efektif menurunkan resistensi masyarakat. “Hari ini saja, lebih dari 120 pengendara kami berikan pembinaan. Sebagian besar langsung bertanya cara membayar pajak secara daring dan berjanji akan memanfaatkan program pemutihan sebelum 20 Desember,” ujarnya.
Keberadaan petugas Jasa Raharja di lokasi kegiatan juga memberikan nilai tambah. Pengendara yang belum memiliki SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mendapatkan penjelasan langsung mengenai manfaat santunan kecelakaan yang dapat diperoleh keluarga korban jika seluruh kewajiban administratif telah dipenuhi.
Baca juga : Dugaan Pembakaran Rumah di Girimarto: Motif Penagihan Hutang Bank Harian Mulai Mengemuka
Seorang warga Nanga Pinoh, Yohanes (42), yang terjaring karena knalpot brong mengaku terbantu dengan adanya layanan informasi di tempat. “Saya kira razia biasa, ternyata bisa sekalian tanya pajak motor yang sudah mati dua tahun. Besok langsung saya urus,” katanya sambil menunjukkan brosur program pemutihan yang baru saja diterimanya.
Kegiatan serupa rencananya akan digelar secara bergilir di sejumlah titik rawan pelanggaran di Melawi hingga Operasi Zebra Kapuas 2025 berakhir pada 27 November mendatang, dengan harapan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dua isu krusial sekaligus: kepatuhan pajak dan budaya berkendara aman.
Pewarta: Lisa Susanti

