RI News Portal. Jakarta – Ketua Umum Barisan Relawan Prabowo Gibran 08 (Bara Progib 08), Nusirwan Chaniago, S.H., secara resmi melaporkan akun media sosial beridentitas @AnakIsrael7828 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (19/11/2025). Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/735/XI/2025/BARESKRIM tertanggal 19 November 2025, dengan tuduhan penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Nusirwan menyatakan bahwa konten yang diproduksi akun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kritik politik biasa, melainkan merupakan pola diseminasi informasi yang dirancang untuk menciptakan persepsi negatif secara masif terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Kami melihat adanya upaya terstruktur untuk membentuk narasi yang tidak berbasis fakta, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan di masa awal pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Nusirwan Putra Minang kelahiran Tapan, Kecamatan Indera Puro, Pessel, Sumatera Barat, langkah hukum ini bukan semata pembelaan personal terhadap figur presiden, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif organisasi relawan untuk menjaga stabilitas politik nasional pada fase transisi kekuasaan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus berbatang teguh pada prinsip verifikasi dan akuntabilitas.

“Batas antara kritik dan fitnah sudah sangat jelas dalam kerangka hukum kita. Ketika ekspresi berpindah ke ranah rekayasa fakta yang masif, maka negara memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi hukum,” tambah Nusirwan.
Bara Progib 08 menilai fenomena ini sebagai salah satu tantangan utama tata kelola digital pasca-pemilu 2024, di mana residu polarisasi masih dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk terus menggoyang legitimasi pemerintahan baru melalui hoaks beraroma SARA dan tuduhan tanpa bukti. Laporan ini, menurut organisasi tersebut, menjadi preseden bahwa komunitas pendukung pemerintah tidak lagi memilih sikap defensif pasif, melainkan proaktif menggunakan jalur hukum.
Pengamat hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Susetyo, menilai langkah Bara Progib 08 mencerminkan tren baru dalam civil society engagement di ranah penegakan hukum digital. “Kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma: kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi objek hoaks kini mulai menjadi subjek penegakan hukum. Ini menarik karena menunjukkan maturitas demokrasi digital kita, sekaligus mengingatkan bahwa UU ITE masih menjadi instrumen yang hidup dan relevan,” katanya saat dihubungi terpisah.
Baca juga : POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
Sampai berita ini diturunkan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan. Proses klarifikasi dan pemanggilan pelapor serta analisis forensik digital terhadap akun @AnakIsrael9828 diprediksi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Bara Progib 08 menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara terbuka, sambil menegaskan komitmennya untuk tetap menjadikan hukum—bukan emosi atau provokasi—asas utama dalam menjaga marwah kepemimpinan nasional dan keadaban ruang publik digital Indonesia.
Pewarta : Sami S


Assalamualaikum…
Selamat siang untuk keluarga besar RINews portal
Salam satu pena…