Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo

Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Ketua Umum Barisan Relawan Prabowo Gibran 08 (Bara Progib 08), Nusirwan Chaniago, S.H., secara resmi melaporkan akun media sosial beridentitas @AnakIsrael7828 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (19/11/2025). Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/735/XI/2025/BARESKRIM tertanggal 19 November 2025, dengan tuduhan penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Nusirwan menyatakan bahwa konten yang diproduksi akun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kritik politik biasa, melainkan merupakan pola diseminasi informasi yang dirancang untuk menciptakan persepsi negatif secara masif terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Kami melihat adanya upaya terstruktur untuk membentuk narasi yang tidak berbasis fakta, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan di masa awal pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Nusirwan Putra Minang kelahiran Tapan, Kecamatan Indera Puro, Pessel, Sumatera Barat, langkah hukum ini bukan semata pembelaan personal terhadap figur presiden, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif organisasi relawan untuk menjaga stabilitas politik nasional pada fase transisi kekuasaan. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus berbatang teguh pada prinsip verifikasi dan akuntabilitas.

“Batas antara kritik dan fitnah sudah sangat jelas dalam kerangka hukum kita. Ketika ekspresi berpindah ke ranah rekayasa fakta yang masif, maka negara memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi hukum,” tambah Nusirwan.

Bara Progib 08 menilai fenomena ini sebagai salah satu tantangan utama tata kelola digital pasca-pemilu 2024, di mana residu polarisasi masih dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk terus menggoyang legitimasi pemerintahan baru melalui hoaks beraroma SARA dan tuduhan tanpa bukti. Laporan ini, menurut organisasi tersebut, menjadi preseden bahwa komunitas pendukung pemerintah tidak lagi memilih sikap defensif pasif, melainkan proaktif menggunakan jalur hukum.

Pengamat hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Susetyo, menilai langkah Bara Progib 08 mencerminkan tren baru dalam civil society engagement di ranah penegakan hukum digital. “Kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma: kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi objek hoaks kini mulai menjadi subjek penegakan hukum. Ini menarik karena menunjukkan maturitas demokrasi digital kita, sekaligus mengingatkan bahwa UU ITE masih menjadi instrumen yang hidup dan relevan,” katanya saat dihubungi terpisah.

Baca juga : POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia

Sampai berita ini diturunkan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan. Proses klarifikasi dan pemanggilan pelapor serta analisis forensik digital terhadap akun @AnakIsrael9828 diprediksi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Bara Progib 08 menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara terbuka, sambil menegaskan komitmennya untuk tetap menjadikan hukum—bukan emosi atau provokasi—asas utama dalam menjaga marwah kepemimpinan nasional dan keadaban ruang publik digital Indonesia.

Pewarta : Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
Next: Prabowo Terima Delegasi Grupo Sistema Rusia: Dari Obat Generik Murah hingga Galangan Kapal Listrik Lokal

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.