RI News Portal. Semarang, 20 November 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan status penempatan khusus (patsus) terhadap seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial B selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara internal yang berlangsung Rabu sore hingga petang, 19 November 2025, menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Pelanggaran yang disangkakan kepada AKBP B adalah hidup serumah dengan seorang wanita berinisial DLV—seorang dosen perguruan tinggi di Semarang—tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita tersebut ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Meski proses pidana atas kematian DLV masih ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang, temuan Bidpropam menilai perilaku AKBP B telah mencoreng integritas institusi kepolisian.
Gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dihadiri 11 personel Bidpropam serta perwakilan pengawas eksternal dari Itwasda Polda Jateng, Biro SDM, dan Bidkum. Hasilnya, AKBP B dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni “melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan, atau yang dapat merendahkan martabat Polri”.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus bukan bentuk hukuman akhir, melainkan prosedur standar untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
“Langkah ini mencerminkan komitmen kami menjalankan prinsip clean and clear governance di internal kepolisian. Tidak ada ruang bagi pelanggaran etika, terlebih yang melibatkan hubungan pribadi yang dapat mengganggu citra institusi,” ujar Saiful Anwar kepada wartawan usai gelar perkara.
Ia menambahkan, proses sidang komisi kode etik profesi (KEP) akan segera diagendakan dalam waktu dekat. Sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga : Pemantauan Nuklir Iran Mulai Pulih: IAEA Dorong Akses Penuh ke Situs Rusak Pasca-Serangan Juni
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada rentetan pelanggaran etik perwira tinggi dan menengah Polri sepanjang tahun 2025, di mana setidaknya tujuh perwira berpangkat AKBP hingga Kombes telah diproses kode etik akibat skandal pribadi. Pengamat kepolisian dari Universitas Diponegoro, Dr. Adhi Primantyo, menilai penanganan cepat oleh Propam Polda Jateng patut diapresiasi sebagai sinyal reformasi internal yang mulai berjalan.
“Kecepatan penempatan khusus dalam hitungan hari setelah kejadian menunjukkan Propam tidak lagi memberikan toleransi ruang dan waktu bagi pelaku untuk melakukan intervensi proses,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, AKBP B masih menjalani penempatan khusus di Markas Bidpropam Polda Jateng dan dilarang berkomunikasi dengan pihak luar kecuali pendamping hukum serta penyidik etik.
Pewarta: Nandang Bramantyo

