Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jawa Tengah Tempatkan AKBP B di Ruang Khusus 20 Hari terkait Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Polda Jawa Tengah Tempatkan AKBP B di Ruang Khusus 20 Hari terkait Dugaan Pelanggaran Etik Berat

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 2 min read
Polda Jawa Tengah Tempatkan AKBP B di Ruang Khusus 20 Hari terkait Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 20 November 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan status penempatan khusus (patsus) terhadap seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial B selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara internal yang berlangsung Rabu sore hingga petang, 19 November 2025, menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Pelanggaran yang disangkakan kepada AKBP B adalah hidup serumah dengan seorang wanita berinisial DLV—seorang dosen perguruan tinggi di Semarang—tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita tersebut ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Meski proses pidana atas kematian DLV masih ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang, temuan Bidpropam menilai perilaku AKBP B telah mencoreng integritas institusi kepolisian.

Gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dihadiri 11 personel Bidpropam serta perwakilan pengawas eksternal dari Itwasda Polda Jateng, Biro SDM, dan Bidkum. Hasilnya, AKBP B dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni “melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan, atau yang dapat merendahkan martabat Polri”.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus bukan bentuk hukuman akhir, melainkan prosedur standar untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.

“Langkah ini mencerminkan komitmen kami menjalankan prinsip clean and clear governance di internal kepolisian. Tidak ada ruang bagi pelanggaran etika, terlebih yang melibatkan hubungan pribadi yang dapat mengganggu citra institusi,” ujar Saiful Anwar kepada wartawan usai gelar perkara.

Ia menambahkan, proses sidang komisi kode etik profesi (KEP) akan segera diagendakan dalam waktu dekat. Sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga : Pemantauan Nuklir Iran Mulai Pulih: IAEA Dorong Akses Penuh ke Situs Rusak Pasca-Serangan Juni

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada rentetan pelanggaran etik perwira tinggi dan menengah Polri sepanjang tahun 2025, di mana setidaknya tujuh perwira berpangkat AKBP hingga Kombes telah diproses kode etik akibat skandal pribadi. Pengamat kepolisian dari Universitas Diponegoro, Dr. Adhi Primantyo, menilai penanganan cepat oleh Propam Polda Jateng patut diapresiasi sebagai sinyal reformasi internal yang mulai berjalan.

“Kecepatan penempatan khusus dalam hitungan hari setelah kejadian menunjukkan Propam tidak lagi memberikan toleransi ruang dan waktu bagi pelaku untuk melakukan intervensi proses,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, AKBP B masih menjalani penempatan khusus di Markas Bidpropam Polda Jateng dan dilarang berkomunikasi dengan pihak luar kecuali pendamping hukum serta penyidik etik.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemantauan Nuklir Iran Mulai Pulih: IAEA Dorong Akses Penuh ke Situs Rusak Pasca-Serangan Juni
Next: Kesalahpahaman Kunci Motor di Wonogiri: Dugaan Pencurian yang Berujung Pelajaran Keamanan Kendaraan

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.