Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Koalisi Jurnalis Sulteng Tolak Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo: Ancaman SLAPP terhadap Kebebasan Pers

Koalisi Jurnalis Sulteng Tolak Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo: Ancaman SLAPP terhadap Kebebasan Pers

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Ancaman SLAPP terhadap Kebebasan Pers
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Palu, 16 November 2025 – Ratusan jurnalis, aktivis masyarakat sipil, dan akademisi berkumpul di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Minggu pagi, menyuarakan penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media. Gugatan senilai Rp200 miliar itu menyasar pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang mengkritik kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog.

Aksi mimbar bebas ini digagas oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, sebuah koalisi lintas organisasi pers yang mencakup Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu dan elemen masyarakat sipil lainnya. Mereka menilai langkah hukum Amran sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu upaya sistematis untuk membungkam kritik publik melalui jalur peradilan.

“Kami berada di sini untuk mempertahankan prinsip dasar demokrasi: kebebasan pers sebagai pilar keempat,” ujar Agung Sumandjaya, Ketua AJI Kota Palu, dalam orasinya. Ia menekankan bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL berpotensi menciptakan preseden buruk. “Jika dikabulkan, ini akan membuka pintu bagi pejabat negara lain untuk mengekang media dengan ancaman finansial yang masif,” tambahnya.

Konflik bermula dari publikasi Tempo pada 15 Mei 2025, yang mengungkap praktik petani menyiram gabah untuk menambah berat demi memenuhi kuota penyerapan Bulog dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan “any quality” ini, menurut laporan, menyebabkan gabah rusak di gudang Bulog—sebuah fakta yang bahkan diakui Amran dalam wawancara terpisah, sebagaimana dikutip dalam artikel lanjutan Tempo berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Amran kemudian mengadukan kasus ini ke Dewan Pers. Pada Juni 2025, lembaga tersebut mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 (ketidakakuratan dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (pencampuran fakta dan opini menghakimi). Rekomendasi mencakup penggantian judul poster, permintaan maaf publik, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan dalam waktu 2×24 jam. Tempo mematuhi seluruh poin tersebut tepat waktu.

Meski mekanisme etik telah diselesaikan, Amran tetap melanjutkan gugatan perdata, menuntut ganti rugi materil dan imateril atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian. Koordinator lapangan aksi, Muhajir, menyebut langkah ini sebagai “pembungkaman jalur hukum” yang mengabaikan hierarki penyelesaian sengketa pers. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menetapkan Dewan Pers sebagai mediator utama. Membawa kasus ke pengadilan umum justru melemahkan otonomi profesi jurnalistik,” katanya.

Baca juga : Gregoria Mariska Tunjung Akhiri Kumamoto Masters 2025 sebagai Runner-Up, Tunjukkan Progres Signifikan Pasca-Periode Sulit

Analisis lebih lanjut mengungkap inkonsistensi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2023 (dikutip sebagai referensi tahun 2024 dalam pernyataan koalisi). Putusan tersebut membatasi tuduhan pencemaran nama baik hanya pada individu, bukan institusi pemerintah. “Gugatan dari kementerian sebagai entitas negara melanggar prinsip ini, karena berpotensi menjadikan anggaran publik sebagai alat intimidasi,” jelas Muhajir, yang juga merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan informasi.

Dalam konteks akademis, kasus ini mencerminkan tren global SLAPP di negara demokrasi berkembang. Studi dari Reporters Without Borders (2024) menunjukkan bahwa 62% kasus serupa di Asia Tenggara melibatkan pejabat tinggi, dengan 78% di antaranya gagal di pengadilan tetapi berhasil menimbulkan efek chilling pada liputan investigatif. Di Indonesia, data Aliansi Jurnalis Independen nasional mencatat peningkatan 45% gugatan terhadap media sejak 2020, sebagian besar terkait isu korupsi dan kebijakan publik.

Aksi di Palu bukan sekadar demonstrasi; ia menjadi simbol solidaritas nasional. Peserta membawa spanduk bertuliskan “Pers Bukan Musuh Negara” dan “Hormati Dewan Pers”. Koalisi mendesak pengadilan menolak gugatan serta mendorong reformasi legislasi untuk melindungi jurnalis dari ancaman finansial. “Kami menolak kriminalisasi tugas publik. Pemerintah harus menghormati mekanisme etik internal pers,” tegas Muhajir.

Kasus ini juga menyoroti dilema etik jurnalistik di era digital: bagaimana menyeimbangkan akurasi dengan kecepatan publikasi, terutama pada isu sensitif seperti ketahanan pangan. Pakar hukum media dari Universitas Tadulako, yang hadir sebagai pengamat, menyatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers seharusnya menjadi akhir dari sengketa, bukan awal dari litigasi berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pertanian belum memberikan respons resmi terhadap aksi tersebut. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pekan depan, di mana putusan awal akan menentukan arah kebebasan pers di Indonesia. Koalisi KKJ Sulteng berjanji melanjutkan pemantauan dan advokasi hingga isu ini terselesaikan secara adil.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gregoria Mariska Tunjung Akhiri Kumamoto Masters 2025 sebagai Runner-Up, Tunjukkan Progres Signifikan Pasca-Periode Sulit
Next: Polsek Jatisrono Gencarkan Edukasi Anti-Narkoba dan Perlindungan Anak di Kalangan Remaja Tanggulangin

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.