RI News Portal. Wonogiri – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun berinisial SA diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang lanjut usia berinisial S (66 tahun) di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menemukan kejanggalan pada Senin, 10 November 2025.
Kejadian bermula ketika orang tua SA, yang bernama PW, mencurigai putrinya setelah menemukan uang sebesar Rp9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah) di dalam tas sekolah SA. Awalnya, PW menanyakan asal-usul uang tersebut kepada SA, namun anak itu tidak menjawab. Sekitar pukul 17.30 WIB, PW kembali menanyakan hal yang sama. Akhirnya, SA mengaku bahwa uang itu diberikan oleh S, pelaku pencabulan, sebagai imbalan atas perbuatan cabul yang dilakukan berulang kali terhadap dirinya.
Pengakuan SA ini disampaikan PW kepada aparat Kepolisian Sektor Slogohimo pada Rabu, 12 November 2025, melalui laporan resmi terkait tindak kekerasan seksual yang menimpa putrinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Slogohimo segera melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain:
- Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
- Memeriksakan korban ke Puskesmas Kecamatan Slogohimo.
- Mengambil keterangan dari pelapor (PW) serta dua saksi lainnya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan Kepala Desa Setren
Terpisah, Kepala Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Wisnu, membenarkan adanya laporan warga pada 12 November 2025. Ia menyatakan bahwa warganya, S (66 tahun), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap SA (8 tahun), anak kelas III SD putri pasangan AR dan PW.
“Menyikapi kejadian ini, pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum agar diproses secara adil,” ujar Wisnu saat ditemui RI News Portal.
Baca juga : Indonesia Perdalam Koordinasi dengan Yordania untuk Potensi Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Tanggapan Warga
Suripto, salah satu warga Desa Setren yang bertetangga lintas dusun dengan pelaku dan korban, mengaku terkejut atas peristiwa tersebut. Ia tidak menyangka S tega melakukan perbuatan tersebut terhadap SA, seorang pelajar kelas III SD.
“Saya tidak menyangka pelaku tega berbuat seperti itu terhadap anak sekecil SA,” ungkap Suripto.
Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.
Pewarta : Nandar Suyadi

