RI News Portal. Mataram, 13 November 2025 – Penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 di Nusa Tenggara Barat memasuki tahap intensif. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil belasan vendor swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan event balap motor kelas dunia tersebut untuk mengklarifikasi tunggakan pembayaran senilai Rp8 miliar. Langkah ini bertujuan memperjelas alur dana yang bersumber dari bank milik pemerintah daerah.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa pemanggilan segera dikirimkan kepada para vendor. “Kami segera kirim panggilannya,” ujarnya di Mataram pada Kamis. Ia menekankan, proses ini krusial untuk menerangi potensi peristiwa pidana dalam pengelolaan sponsorship yang melibatkan inisiasi mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, saat masih menjabat.
Hingga kini, Kejati belum sepenuhnya melacak keberadaan semua vendor yang mengalami kerugian. Zulkifli mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan dari event di lapangan eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, untuk aktif mendukung penyelidikan. Respons positif datang dari salah satu vendor penyedia toilet portabel dan tribun penonton asal Semarang. Perusahaan tersebut, yang masih menunggu pelunasan Rp1,2 miliar, menyatakan kesiapan hadir jika menerima surat panggilan resmi.

Dari puluhan vendor terlibat, baru pihak hotel yang memenuhi panggilan awal. Dalam sesi klarifikasi, mereka menyodorkan surat garansi senilai Rp669 juta dari bank daerah sebagai jaminan akomodasi pembalap. Namun, instrumen tersebut gagal dicairkan, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus ini.
Penyelidikan tidak terbatas pada vendor. Jaksa juga memeriksa saksi dari manajemen bank, PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara, serta PT Carsten Indonesia sebagai event organizer. “Iya, semua yang terkait akan kami periksa. Satu-satu dulu,” kata Zulkifli. Ia tidak menutup kemungkinan keterlibatan mantan gubernur dalam mendorong realisasi sponsorship dari PT Bank NTB Syariah. “Nanti saja kita lihat,” tambahnya.
Baca juga : Pesta Puncak Transformasi HKBP Distrik XIV: Sinergi Iman dan Pembangunan Lintas Agama di Tebing Tinggi
Dasar hukum penyelidikan ini adalah Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025, diterbitkan pada 8 Oktober 2025. Bank daerah tercatat mengucurkan dana sponsorship miliaran rupiah kepada PT SEG, yang menjadi pemicu utama tunggakan.
Kasus ini mencuat akibat protes berkelanjutan dari vendor yang belum menerima hak pembayaran sesuai kontrak. Penyelidikan Kejati NTB diharapkan membongkar mekanisme pengelolaan dana publik dalam event internasional, sekaligus menyoroti risiko korupsi di balik prestise olahraga global. Proses ini menjadi ujian transparansi pengeluaran daerah pasca-pergantian kepemimpinan provinsi.
Pewarta : Anjar Bramantyo


Kesabaran memperkuat Iman!