RI News Portal. Bandung 13 November 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat pencapaian signifikan dalam pengendalian konten judi online (judol) dengan menutup total 7.390.258 item sejak 2017 hingga 11 November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional yang menempatkan pemberantasan perjudian daring sebagai prioritas utama dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pencegahan dampak sosial-ekonomi lintas generasi.
Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menekankan perlunya pendekatan holistik yang melibatkan seluruh aparatur negara dan masyarakat sipil. “Ancaman judi online tidak lagi terbatas pada kerugian finansial, melainkan telah merembet ke disintegrasi keluarga, peningkatan kriminalitas sekunder, dan penurunan produktivitas di kalangan pelajar serta tenaga kerja muda,” ungkap Huda dalam forum evaluasi kebijakan di Bandung, Kamis (13/11).
Analisis forensik digital yang dilakukan Komdigi menunjukkan bahwa sebagian besar konten judol (sekitar 68 persen) beroperasi melalui situs berbasis alamat IP dinamis yang sulit dilacak, sementara 32 persen sisanya tersebar di layanan berbagi berkas dan platform konten visual seperti Meta serta YouTube. Pola distribusi ini mencerminkan adaptasi pelaku kejahatan siber terhadap mekanisme blokir konvensional, di mana mereka memanfaatkan infrastruktur cloud internasional untuk menghindari yurisdiksi nasional.

Dampak kuantitatif dari intervensi ini terlihat pada penurunan nilai deposit judi online sepanjang 2025, yang berhasil ditekan menjadi Rp24 triliun—turun 53 persen dari Rp51 triliun pada 2024. Penurunan ini tidak hanya mencerminkan efektivitas pemutusan akses, tetapi juga penguatan koordinasi lintas lembaga dalam memantau alur transaksi keuangan digital. “Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara pengawasan konten, intelijen keuangan, dan penegakan hukum pidana,” tambah Huda.
Namun, evolusi modus operandi pelaku judol menuntut respons yang lebih adaptif. Kabid Perlindungan Data Kemenko Polkam, Erika, mengidentifikasi tiga strategi utama yang kini dominan di sektor hulu: pembelian domain massal dengan periode singkat, unggahan anonim melalui VPN berlapis, serta penyisipan iklan terselubung dalam konten hiburan atau siaran langsung. “Promosi tertutup sering kali bersemayam di kolom komentar aplikasi mikroblogging atau game interaktif yang mengarahkan pengguna ke tautan judi melalui mekanisme afiliasi,” jelaskan Erika.
Untuk mengatasi tantangan ini, Erika mengusulkan pendekatan tiga lapis: (1) pemutusan domain dan hosting secara preemptif melalui kerja sama dengan registrar internasional; (2) penguatan regulasi iklan digital dengan algoritma deteksi berbasis AI untuk mengidentifikasi konten promosi terselubung; serta (3) pengembangan modul edukasi digital yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah untuk membangun ketahanan kognitif anak muda terhadap rayuan judi daring.
Baca juga : Kemenko Hukum Imipas Bidik Predikat Informatif 2026 lewat Penguatan PPID Terintegrasi
Studi longitudinal yang dilakukan Komdigi sejak 2023 juga mengungkap korelasi antara intensitas paparan konten judol dengan peningkatan kasus pinjaman online ilegal di kalangan rumah tangga berpenghasilan rendah. Data ini memperkuat argumen bahwa pemberantasan judi online harus diposisikan sebagai isu keamanan nasional yang memerlukan alokasi anggaran khusus untuk pengembangan teknologi pengawasan berbasis machine learning.
Dalam konteks ini, Huda menegaskan bahwa “kewaspadaan kolektif menjadi kunci keberlanjutan.” Partisipasi masyarakat melalui pelaporan konten mencurigakan telah meningkat 42 persen dalam dua tahun terakhir, menunjukkan efektivitas kampanye literasi digital yang digencarkan pemerintah. Namun, tanpa penguatan regulasi yang mengikat platform global dan penegakan hukum yang konsisten terhadap bandar di luar negeri, ancaman judi online berpotensi rebound dengan skala lebih besar.
Pemerintah kini tengah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) yang akan mengintegrasikan satuan tugas siber nasional dengan mandat lebih luas, termasuk kewenangan untuk melakukan operasi lintas batas digital. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi Indonesia dalam menghadapi gelombang baru kejahatan siber yang semakin terdesentralisasi dan berbasis kripto.
Pewarta : Anjar Bramantyo

