RI News Portal. Jagoi Babang, Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak – Dalam sebuah operasi patroli gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dari Indonesia dan Malaysia, upaya penyelundupan ratusan batang tanaman dilindungi berhasil digagalkan di kawasan perbatasan Jagoi Babang dan Pasar Serikin. Operasi ini menandai penguatan koordinasi bilateral dalam menangani perdagangan ilegal spesies tumbuhan dan satwa liar, sekaligus mempertegas komitmen bersama terhadap konservasi ekosistem lintas batas.
Operasi bersama tersebut difokuskan pada peningkatan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan, satwa liar, dan ikan yang termasuk dalam kategori dilindungi. Melalui pendekatan terpadu, tim gabungan berupaya membangun mekanisme pengelolaan perbatasan yang lebih efektif, dengan melibatkan instansi terkait dari kedua negara. Pendekatan ini tidak hanya menekankan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pelintas batas mengenai regulasi konservasi.
Pada Rabu, 5 November 2025, tim melakukan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 74 kendaraan yang melintas di area perbatasan. Hasilnya, diamankan 257 batang tanaman Tanduk Rusa (Platycerium sp.) yang berasal dari wilayah Indonesia. Tanaman epifit ini, yang sering dimanfaatkan untuk keperluan dekoratif, termasuk dalam daftar spesies dilindungi karena ancaman terhadap populasi alaminya akibat eksploitasi berlebih. Selain itu, operasi tersebut juga menyita beberapa spesies lain yang dilindungi di Malaysia, meskipun rincian spesifik belum dirilis secara lengkap.

Pihak otoritas kehutanan Sarawak menilai temuan ini sebagai salah satu kasus signifikan dalam rangkaian operasi tersebut. Upaya sosialisasi paralel dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik, termasuk penjelasan tentang sanksi hukum bagi pelaku perdagangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi insiden serupa di masa depan melalui partisipasi aktif komunitas lokal.
Keesokan harinya, pada Kamis, 6 November 2025, patroli lanjutan menghasilkan penyitaan tambahan berupa 18 batang Rhu Laut (Casuarina equisetifolia) dan 38 batang Pokok Ara atau Beringin (Ficus sp.). Kedua spesies ini diklasifikasikan sebagai tanaman dilindungi berdasarkan peraturan setempat di Sarawak, mengingat peran ekologisnya dalam stabilisasi pantai dan keanekaragaman hayati hutan tropis. Penemuan ini memperkuat indikasi adanya jaringan perdagangan yang memanfaatkan celah perbatasan.
Puncak operasi terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, ketika dua individu pemilik tanaman tersebut diamankan di Pasar Serikin. Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan mendalam oleh otoritas terkait dari kedua negara. Proses ini melibatkan analisis forensik untuk melacak asal-usul dan rute distribusi, guna membongkar potensi sindikat yang lebih luas.
Baca juga : Ukraina Desak Pengadaan 25 Sistem Patriot AS di Tengah Serangan Rusia yang Makin Ganas
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pada Selasa, 11 November 2025, bahwa patroli bersama ini merupakan strategi kunci dalam memperkuat kerangka bilateral. “Langkah ini tidak hanya mencegah perdagangan ilegal, tetapi juga menegakkan hukum konservasi secara integratif di zona perbatasan,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan perspektif bahwa ancaman terhadap biodiversitas memerlukan respons kolektif yang melampaui batas administratif.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan keselarasan operasi dengan agenda nasional. “Ini adalah manifestasi komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal, sekaligus membangun sinergi regional untuk pelestarian ekosistem perbatasan,” katanya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip konvensi internasional seperti CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), yang menuntut kolaborasi antarnegara tetangga.
Tim operasi terdiri dari personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, otoritas kehutanan Sarawak, pasukan polisi perbatasan Malaysia, Kodam XII/Tanjungpura, serta Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia dari Batalyon Arhanud 1 Kostrad TNI. Komposisi ini mencerminkan integrasi antara elemen sipil dan militer, yang memungkinkan cakupan operasional yang luas dan responsif.

Keberhasilan operasi ini menyoroti kerentanan kawasan perbatasan terhadap eksploitasi sumber daya alam, di tengah meningkatnya permintaan global terhadap spesies eksotis. Para ahli konservasi menyarankan penguatan monitoring berbasis teknologi, seperti penggunaan drone dan sistem pelacakan satelit, untuk operasi mendatang. Selain itu, pengembangan program lintas batas yang melibatkan komunitas adat dapat menjadi katalisator dalam upaya jangka panjang.
Dengan demikian, operasi gabungan ini tidak hanya menghasilkan penyitaan aset ilegal, tetapi juga memperkuat fondasi kerjasama Indonesia-Malaysia dalam menjaga integritas ekosistem bersama. Langkah selanjutnya diharapkan mencakup peningkatan kapasitas penegakan hukum dan edukasi berkelanjutan, guna mencegah rekurensi kasus serupa di koridor perbatasan yang strategis ini.
Pewarta : Lisa Susanti

