Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni

Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni

TEAM BUSER BERITA Posted on 7 bulan ago 2 minutes read
Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan produksi dan penyebaran konten pornografi berbasis manipulasi citra digital, pelanggaran integritas data, serta penodaan kesusilaan melalui platform daring. Pengumuman ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers pagi ini.

Penetapan status tersangka merupakan hasil gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025), setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam. “Proses ini melibatkan 11 saksi, termasuk tersangka sendiri, disertai pengiriman bukti digital ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang. Kami juga mengonsultasikan ahli sosiologi hukum, pakar pidana, serta spesialis undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk memastikan objektivitas dan ketelitian prosedural,” jelas Artanto.

Investigasi mengungkap bahwa CRA memanfaatkan teknologi deepfake—sebuah metode kecerdasan buatan yang memungkinkan penggantian wajah pada materi visual—untuk mengubah foto-foto korban, yang mayoritas merupakan siswi aktif dan alumni institusi pendidikan, menjadi video eksplisit. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui jejaring sosial, menyebabkan kerugian reputasi signifikan bagi para korban dan memicu gelombang kecemasan di kalangan komunitas pendidikan.

Seluruh artefak digital, termasuk file video manipulasi dan akun daring tersangka, telah disita untuk analisis forensik lanjutan. Langkah ini bertujuan mencegah proliferasi lebih lanjut serta mendukung rekonstruksi kronologi kejahatan.

Tersangka dijerat dengan multilayer pasal: Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas manipulasi data; serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan. Kombinasi ancaman pidana mencapai 6 hingga 12 tahun penjara, disertai denda hingga Rp12 miliar.

Baca juga : Polri dan Pemkab Sragen Luncurkan Dapur SPPG untuk Dukung Makan Bergizi Gratis di Wilayah Timur

Dalam pendekatan holistik, Polda Jateng menekankan profesionalisme penegakan hukum sekaligus restorasi korban. “Tim trauma healing telah dikerahkan untuk mendampingi korban secara psikologis. Koordinasi intensif dengan Badan Pemasyarakatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan perlindungan khusus bagi korban di bawah umur,” tegas Artanto.

Kasus ini menyoroti kerentanan teknologi AI dalam konteks kejahatan siber, khususnya dampaknya terhadap privasi dan martabat perempuan serta anak di ranah pendidikan. Pakar forensik digital yang terlibat dalam gelar perkara menilai, evolusi deepfake menuntut peningkatan kapasitas deteksi algoritmik di tingkat nasional untuk mitigasi risiko serupa di masa depan.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri dan Pemkab Sragen Luncurkan Dapur SPPG untuk Dukung Makan Bergizi Gratis di Wilayah Timur
Next: Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak: Kolaborasi dengan Bapas Surabaya Tekankan Pemulihan, Bukan Pengucilan

Related Stories

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar

Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Empat Prajurit TNI Dituntut

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.