RI News Portal. Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan produksi dan penyebaran konten pornografi berbasis manipulasi citra digital, pelanggaran integritas data, serta penodaan kesusilaan melalui platform daring. Pengumuman ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers pagi ini.
Penetapan status tersangka merupakan hasil gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025), setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam. “Proses ini melibatkan 11 saksi, termasuk tersangka sendiri, disertai pengiriman bukti digital ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang. Kami juga mengonsultasikan ahli sosiologi hukum, pakar pidana, serta spesialis undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk memastikan objektivitas dan ketelitian prosedural,” jelas Artanto.
Investigasi mengungkap bahwa CRA memanfaatkan teknologi deepfake—sebuah metode kecerdasan buatan yang memungkinkan penggantian wajah pada materi visual—untuk mengubah foto-foto korban, yang mayoritas merupakan siswi aktif dan alumni institusi pendidikan, menjadi video eksplisit. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui jejaring sosial, menyebabkan kerugian reputasi signifikan bagi para korban dan memicu gelombang kecemasan di kalangan komunitas pendidikan.

Seluruh artefak digital, termasuk file video manipulasi dan akun daring tersangka, telah disita untuk analisis forensik lanjutan. Langkah ini bertujuan mencegah proliferasi lebih lanjut serta mendukung rekonstruksi kronologi kejahatan.
Tersangka dijerat dengan multilayer pasal: Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas manipulasi data; serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan. Kombinasi ancaman pidana mencapai 6 hingga 12 tahun penjara, disertai denda hingga Rp12 miliar.
Baca juga : Polri dan Pemkab Sragen Luncurkan Dapur SPPG untuk Dukung Makan Bergizi Gratis di Wilayah Timur
Dalam pendekatan holistik, Polda Jateng menekankan profesionalisme penegakan hukum sekaligus restorasi korban. “Tim trauma healing telah dikerahkan untuk mendampingi korban secara psikologis. Koordinasi intensif dengan Badan Pemasyarakatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan perlindungan khusus bagi korban di bawah umur,” tegas Artanto.
Kasus ini menyoroti kerentanan teknologi AI dalam konteks kejahatan siber, khususnya dampaknya terhadap privasi dan martabat perempuan serta anak di ranah pendidikan. Pakar forensik digital yang terlibat dalam gelar perkara menilai, evolusi deepfake menuntut peningkatan kapasitas deteksi algoritmik di tingkat nasional untuk mitigasi risiko serupa di masa depan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

