Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni

Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 2 min read
Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 11 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan produksi dan penyebaran konten pornografi berbasis manipulasi citra digital, pelanggaran integritas data, serta penodaan kesusilaan melalui platform daring. Pengumuman ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers pagi ini.

Penetapan status tersangka merupakan hasil gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025), setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam. “Proses ini melibatkan 11 saksi, termasuk tersangka sendiri, disertai pengiriman bukti digital ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang. Kami juga mengonsultasikan ahli sosiologi hukum, pakar pidana, serta spesialis undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk memastikan objektivitas dan ketelitian prosedural,” jelas Artanto.

Investigasi mengungkap bahwa CRA memanfaatkan teknologi deepfake—sebuah metode kecerdasan buatan yang memungkinkan penggantian wajah pada materi visual—untuk mengubah foto-foto korban, yang mayoritas merupakan siswi aktif dan alumni institusi pendidikan, menjadi video eksplisit. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui jejaring sosial, menyebabkan kerugian reputasi signifikan bagi para korban dan memicu gelombang kecemasan di kalangan komunitas pendidikan.

Seluruh artefak digital, termasuk file video manipulasi dan akun daring tersangka, telah disita untuk analisis forensik lanjutan. Langkah ini bertujuan mencegah proliferasi lebih lanjut serta mendukung rekonstruksi kronologi kejahatan.

Tersangka dijerat dengan multilayer pasal: Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas manipulasi data; serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan. Kombinasi ancaman pidana mencapai 6 hingga 12 tahun penjara, disertai denda hingga Rp12 miliar.

Baca juga : Polri dan Pemkab Sragen Luncurkan Dapur SPPG untuk Dukung Makan Bergizi Gratis di Wilayah Timur

Dalam pendekatan holistik, Polda Jateng menekankan profesionalisme penegakan hukum sekaligus restorasi korban. “Tim trauma healing telah dikerahkan untuk mendampingi korban secara psikologis. Koordinasi intensif dengan Badan Pemasyarakatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan perlindungan khusus bagi korban di bawah umur,” tegas Artanto.

Kasus ini menyoroti kerentanan teknologi AI dalam konteks kejahatan siber, khususnya dampaknya terhadap privasi dan martabat perempuan serta anak di ranah pendidikan. Pakar forensik digital yang terlibat dalam gelar perkara menilai, evolusi deepfake menuntut peningkatan kapasitas deteksi algoritmik di tingkat nasional untuk mitigasi risiko serupa di masa depan.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri dan Pemkab Sragen Luncurkan Dapur SPPG untuk Dukung Makan Bergizi Gratis di Wilayah Timur
Next: Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak: Kolaborasi dengan Bapas Surabaya Tekankan Pemulihan, Bukan Pengucilan

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.