RI News Portal. Semarang, 9 November 2025 – Proyek perbaikan infrastruktur di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 senilai Rp510,6 juta, menjadi pusat perhatian masyarakat karena indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis. Observasi langsung di lapangan pada Sabtu, 8 November 2025, mengungkap serangkaian ketidaksesuaian yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, terutama menjelang musim hujan.
Pemeriksaan visual menunjukkan bahwa sebagian talud penahan tanah tampak rapuh, dengan penggunaan batu bekas yang tertutup lumut dan residu material lama. Sambungan antara pondasi existing dan elemen baru tidak menunjukkan ikatan yang kuat, menciptakan celah yang rentan terhadap erosi air dan tekanan tanah. Kondisi ini meningkatkan risiko kegagalan struktur, di mana talud berpotensi ambruk dan mengakibatkan banjir lokal atau kerusakan properti di sekitar area olahraga tersebut.
Lebih lanjut, jenis batu yang diaplikasikan diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak. Daripada batu belah segar yang direkomendasikan untuk ketahanan jangka panjang, proyek ini nampak memanfaatkan batu reklamasi dengan sisa semen menempel, yang dapat mengurangi integritas mekanis keseluruhan. Analisis awal menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar prinsip rekayasa sipil dasar—seperti yang diuraikan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk konstruksi drainase dan penahan tanah—tetapi juga berimplikasi pada efisiensi anggaran publik.

Warga sekitar menyatakan kekecewaan atas percepatan pelaksanaan yang mengabaikan aspek kualitas. “Dengan dana sebesar itu, seharusnya hasilnya lebih mantap dan tahan lama,” kata salah satu penduduk yang enggan disebut namanya, menyoroti kesan proyek yang diprioritaskan pada kecepatan daripada ketelitian. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran lebih luas mengenai akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah, di mana penyimpangan material dapat mengakibatkan pemborosan sumber daya dan kebutuhan perbaikan ulang di masa depan.
Berdasarkan data proyek yang tercantum pada papan informasi, inisiatif ini berfokus pada “konsolidasi perbaikan drainase, talud, dan pagar” di GOR Pandanaran Wujil, dengan jadwal pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 11 Desember 2025. Pelaksana utama adalah CV Hidayat Putra Mandiri, didampingi konsultan pengawas PT Abiyyu Karya Konsultan. Meski demikian, pengawasan independen dianggap krusial untuk memverifikasi kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan norma teknis.
Baca juga : Tragedi Malam di Jalur Tengkorak: Kecelakaan Maut Menyisakan Luka dan Pertanyaan Besar
Pakar hukum administrasi negara menekankan bahwa proyek infrastruktur publik wajib mematuhi prinsip transparansi dan pengawasan ketat. “Jika terbukti ada substitusi material di bawah standar atau pelanggaran prosedur, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengadaan barang dan jasa,” ujar seorang analis independen. Ia mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, untuk segera melakukan audit lapangan dan pemeriksaan forensik.
Kelompok masyarakat sipil menyatakan komitmen untuk memantau perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. “Uang rakyat tidak boleh sia-sia akibat eksekusi yang tergesa. Setiap proyek harus menjamin standar teknis, transparansi, dan akuntabilitas penuh,” tegas perwakilan mereka. Mereka siap menyampaikan laporan formal ke otoritas berwenang jika bukti kuat mengindikasikan korupsi atau kelalaian prosedural, guna mencegah preseden buruk dalam pembangunan daerah.

Kasus ini menyoroti perlunya reformasi mekanisme pengawasan proyek APBD, termasuk integrasi teknologi monitoring digital dan keterlibatan auditor eksternal sejak tahap perencanaan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana atau pemerintah kabupaten, meninggalkan ruang untuk investigasi lebih mendalam guna menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.
Pewarta : Dandy Setiawan

