RI News Portal. Wonogiri, 8 November 2025 – Seorang mahasiswa asal Ponorogo menjadi korban pencurian dana elektronik senilai Rp10 juta melalui aplikasi M-Banking BCA. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, dengan pelaku yang ternyata sesama mahasiswa ditangkap di Stasiun Solo Balapan pada Jumat malam (7/11/2025).
Korban, Satria Agasty Putra Erwaza (19), melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati saldo rekeningnya lenyap saat berada di rumah kosnya di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa pencurian elektronik ini terjadi pada Kamis dini hari (6/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di kos Inaroom 2, Perumahan Bulak.
Awalnya, korban mengalami gangguan pada aplikasi M-Banking miliknya yang tiba-tiba error dan tidak dapat diakses. Setelah melakukan reset, ia terkejut menemukan saldo tabungannya berkurang drastis. Pemeriksaan mutasi rekening mengungkap empat transaksi penarikan masing-masing Rp2,5 juta, total Rp10 juta, yang dilakukan melalui ATM Alfamart Selogiri pada 2 dan 5 November 2025.
“Saya langsung panik dan segera melapor ke polres karena ini menyangkut uang tabungan saya,” ujar Satria kepada penyidik, seperti dikutip dari laporan awal.

Tim Resmob Polres Wonogiri merespons laporan tersebut dengan penyelidikan intensif. Melalui penelusuran data transaksi dan informasi lapangan, petugas memperoleh petunjuk keberadaan pelaku pada Jumat sore. Malam harinya, mereka berhasil mengamankan Nugroho Nanang Pratikto (24), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang berstatus mahasiswa, di Stasiun Solo Balapan.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp900.000 dan sebuah handphone iPhone 13. Dalam pemeriksaan pendahuluan, Nugroho mengakui telah mengakses akun M-Banking korban secara tidak sah untuk melakukan pencurian tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk pendalaman lebih lanjut. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan cara pelaku mendapatkan akses ke akun korban,” katanya.
Baca juga : Garuda Spark Medan: AI untuk Agrikultur, Jembatan Talenta Lokal ke Pasar Rp35 Triliun
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kejahatan ini memanfaatkan celah keamanan digital, meski detail modus operandi masih dalam tahap pengembangan.
Polres Wonogiri menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman siber. “Kejahatan digital semakin canggih; lindungi data pribadi Anda dengan tidak membagikan informasi sensitif dan gunakan fitur keamanan ganda pada aplikasi perbankan,” imbau AKP Anom Prabowo.
Kasus ini menyoroti kerentanan mahasiswa sebagai kelompok rentan terhadap kejahatan siber, terutama di lingkungan kos-kosan yang sering menjadi sasaran. Penegakan hukum cepat oleh Resmob diharapkan menjadi deterensi bagi pelaku potensial lainnya.
Pewarta: Nandang Bramantyo

