RI News Portal. Jakarta, 7 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Jumat (7/11/2025), menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat rekaman CCTV yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Langkah ini merupakan bagian dari tahap penyidikan lanjutan setelah penetapan tiga tersangka pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan menghasilkan barang bukti elektronik yang signifikan. “Penyidik mengamankan dokumen-dokumen serta rekaman CCTV yang diyakini memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Budi dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa analisis forensik digital terhadap barang bukti tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Proses ekstraksi data dari perangkat elektronik dan dokumen fisik akan segera dilakukan, diikuti dengan konfirmasi kepada saksi-saksi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang dugaan korupsi ini. “Hasil analisis ini akan memperkuat konstruksi kasus dan membantu mengidentifikasi potensi perluasan jaringan,” tambah Budi.

Kasus ini bermula dari temuan kecukupan alat bukti yang mendorong KPK menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga individu tersebut adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).
“Setelah pemeriksaan intensif dan verifikasi bukti, kami menemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Johanis. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Sosialisasi KUHP Baru di Semarang: Menjembatani Pemahaman Aparat Hukum Menuju Penegakan Keadilan Restoratif
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jakarta, sementara MAS dan DAN ditempatkan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana serta menggali kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan korupsi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini secara menyeluruh, dengan fokus pada pencegahan kerugian negara yang lebih luas di sektor pemerintahan daerah. Penggeledahan rumah dinas gubernur menandai eskalasi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, di mana bukti digital seperti rekaman CCTV diharapkan dapat memberikan gambaran kronologis peristiwa yang akurat. Analis hukum independen menilai bahwa integrasi teknologi forensik dalam penyidikan semacam ini semakin krusial untuk menangani kasus-kasus kompleks di era digital, memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pewarta : Yudha Purnama

