RI News Portal. Semarang, 3 November 2025 – Aktivitas perjudian dadu yang berlangsung secara terbuka di Pasar Bangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, telah menjadi sorotan utama dalam penyelidikan independen yang dilakukan pada Senin pagi ini. Temuan ini tidak hanya mengungkap praktik ilegal yang semakin mengakar di tengah keramaian pasar tradisional, tetapi juga memunculkan hipotesis tentang jaringan perlindungan yang melibatkan elemen internal aparat penegak hukum dan figur berpengaruh lokal.
Analisis lapangan menunjukkan bahwa permainan dadu tersebut dioperasikan tanpa upaya penyembunyian signifikan, dengan puluhan partisipan terlibat dalam taruhan uang tunai di area semi-terbuka pasar. Keberanian pelaku dalam menjalankan aktivitas ini di siang bolong menimbulkan pertanyaan struktural: apakah ini mencerminkan kegagalan pengawasan preventif atau adanya toleransi implisit dari otoritas setempat? Data observasi langsung mengindikasikan bahwa operasi ini telah berlangsung secara rutin, setidaknya dalam beberapa pekan terakhir, berdasarkan pola kehadiran yang konsisten.
Dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial BY menjadi titik kritis dalam penyelidikan ini. Saat tim mendekati lokasi, BY terdeteksi di sekitar area perjudian, memicu spekulasi apakah peranannya sebagai pengaman (backing) atau sekadar peserta biasa. Hipotesis ini didukung oleh pola interaksi yang diamati, di mana kehadiran seragam atau identitas resmi tampak tidak menghalangi kelangsungan aktivitas. “Individu berinisial KC diyakini sebagai pengendali utama, yang mengandalkan statusnya sebagai figur kuat untuk menjamin kelancaran operasi,” kata seorang informan anonim dari kalangan pedagang pasar, yang menyatakan bahwa KC sering disebut-sebut memiliki koneksi luas yang membuatnya “kebal” terhadap intervensi hukum.

Respon masyarakat terhadap fenomena ini mencerminkan erosi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Seorang warga lokal menyatakan, “Keberadaan perjudian di tempat umum seperti ini bukan hanya masalah moral, tapi juga indikator disfungsi sistem pengawasan. Mengapa aparat yang bertugas menjaga ketertiban justru terkesan absen?” Keluhan serupa bergaung di kalangan pedagang, yang melaporkan penurunan omset akibat suasana pasar yang terganggu oleh kerumunan penjudi.
Sorotan tambahan tertuju pada sebuah sepeda motor dengan plat nomor merah H 6080 XL—kendaraan dinas pemerintah—yang terparkir secara mencolok di dekat lokasi. Keberadaan aset negara di konteks ilegal ini menimbulkan implikasi etika dan administratif yang lebih luas: apakah ini menandakan penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi, atau bagian dari pola yang lebih sistemik? “Penggunaan kendaraan dinas di luar tugas resmi melanggar prinsip akuntabilitas publik,” menekankan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta regulasi internal pemerintahan daerah. Ini sungguh memalukan negara.
Baca juga : Review Film: ‘Caught Stealing’ – Komedi Hitam yang Menyelinap di Balik Thriller Kriminal New York
Dari perspektif sosiologis, maraknya perjudian dadu di Pasar Bangsari dapat dianalisis sebagai manifestasi dari ketimpangan ekonomi pasca-pandemi, di mana akses terbatas terhadap peluang penghidupan legal mendorong partisipasi dalam aktivitas berisiko tinggi. Namun, faktor penegakan hukum tetap menjadi variabel dominan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara eksplisit melarang segala bentuk taruhan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Ketidaktegasan dalam implementasi undang-undang ini, sebagaimana terlihat di lapangan, berpotensi memperburuk disintegrasi sosial di tingkat komunitas.
Desakan publik kini mengarah pada intervensi tingkat provinsi. Harapan masyarakat tertuju pada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan audit internal menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap oknum BY dan KC, serta penyitaan aset terkait. Tindakan ini dianggap krusial untuk merestorasi legitimasi aparat hukum dan mencegah eskalasi ke wilayah lain di Kabupaten Semarang. Penyelidikan lanjutan sedang direncanakan untuk mengungkap alur dana dan jaringan distribusi, dengan fokus pada bukti empiris yang dapat mendukung proses peradilan.
Pewarta : DD

