Skip to content
08/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • MK Tolak Uji Batas Parlemen Partai Buruh: “Prematur, Tunggu Revisi DPR” – Analisis Hukum Konstitusional dan Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi Partai Kecil

MK Tolak Uji Batas Parlemen Partai Buruh: “Prematur, Tunggu Revisi DPR” – Analisis Hukum Konstitusional dan Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi Partai Kecil

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
MK Tolak Uji Batas Parlemen Partai Buruh
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 16 Oktober 2025 – Dalam putusan yang menegaskan prinsip non ultra petita Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yudikatif tertinggi itu hari ini menolak permohonan Partai Buruh untuk menguji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan ini, yang dinyatakan prematur, membuka ruang diskusi akademis mendalam tentang dinamika antara putusan konstitusional bersyarat dan kewajiban legislatif, sekaligus menyoroti kerentanan partai politik baru di tengah ambang batas parlemen 4 persen yang belum direvisi.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10). Putusan ini bukan sekadar penolakan administratif, melainkan pengingat konstitusional bahwa locus standi pemohon harus didasari kerugian hak nyata, bukan spekulasi masa depan.

Inti persoalan terletak pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yang mewajibkan partai politik peserta pemilu meraih minimal 4 persen suara sah nasional untuk berhak atas kursi DPR. Norma ini telah diuji MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diucapkan Februari 2024. Saat itu, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat mulai Pemilu 2029 – dengan syarat pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) merevisi besaran ambang batas berdasarkan pedoman spesifik, seperti prinsip kesetaraan dan representasi proporsional.

Sayangnya, hingga kini – hampir dua tahun pasca-putusan – revisi itu mandek. “Ini adalah contoh klasik judicial overreach yang dibatasi oleh legislative inertia,” ujar Prof. Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum konstitusi dari Universitas Indonesia. Menurutnya, putusan MK 2023 bukan fatwa mutlak, melainkan mandat perubahan yang mengikat secara moral dan hukum, tapi bergantung pada inisiatif DPR. Keterlambatan ini, lanjut Susanti, menciptakan vacuum normatif yang merugikan partai kecil seperti Partai Buruh.

Partai Buruh mengajukan permohonan pada 2025 dengan klaim kerugian konstitusional berupa ancaman hilangnya representasi di DPR 2029. Mereka membawa “bukti baru” berupa data elektoral historis: pada Pemilu 2024, partai ini hanya meraup 1,8 persen suara nasional, jauh di bawah ambang batas. “Sekalipun DPR merevisi angka 4 persen menjadi 3 persen, kami tetap terpinggirkan jika sistem nasional tidak bergeser ke ambang batas daerah pemilihan,” tegas Sekjen Partai Buruh, Giring Ganesha, dalam sidang sebelumnya.

Permohonan mereka radikal: minta MK memaknai ulang Pasal 414 ayat (1) menjadi “penentuan kursi DPR berdasarkan ambang batas suara sah di setiap daerah pemilihan” – mirip sistem DPRD. Ini, menurut Partai Buruh, selaras dengan Pasal 19A UUD 1945 tentang hak politik warga dan prinsip one person, one vote. Namun, MK menolak: “Anggapan kerugian hak pemohon tidak berdasar pada norma yang berlaku pasca-Putusan 116/2023. Permohonan ini prematur,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum.

Baca juga : Prabowo Dorong Revolusi Pupuk Murah dan DHE Optimal: Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan 2025

Isra menekankan doktrin ripeness dalam judicial review: MK tak boleh intervensi dini jika trigger (revisi DPR) belum terjadi. “Ini bukan penolakan substansi, tapi prosedural. Partai Buruh boleh ajukan lagi pasca-revisi,” tambahnya.

Dari lensa akademis, putusan ini mengemuka sebagai studi kasus constitutional moment yang tertunda. Dr. Feri Amsari, Wakil Ketua MK sekaligus guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, menganalisis dalam jurnal internal MK: “Ambang batas 4 persen, lahir dari UU Pemilu 2008, dirancang cegah fragmentasi DPR. Tapi di era polarisasi digital 2025, ia justru jadi gerrymander konstitusional bagi partai besar.” Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, sejak 2014, hanya lima partai yang lolos batas – menyisakan 12 partai nasional terpinggirkan.

Lebih dalam, putusan ini soroti democratic deficit. Peneliti CSIS Indonesia, Ray Rangkuti, berargumen: “Sistem nasional cacat karena abaikan disparitas regional. Di Jawa, suara terkonsentrasi; di Papua, terdilusi. Model daerah pemilihan ala Partai Buruh bisa tingkatkan inklusivitas hingga 20 persen, berdasarkan simulasi elektoral kami.” Namun, tantangan: revisi butuh 2/3 suara DPR, yang didominasi pemenang 2024 – potensi status quo bias.

Putusan MK hari ini tak tutup pintu reformasi, malah dorong aksi legislatif. Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto telah sinyal revisi UU Pemilu akhir 2025, termasuk diskusi ambang batas. “Kami hormati MK. Revisi segera digarap,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Bagi Partai Buruh, ini momentum lobi koalisi dengan partai kecil lain seperti PSI dan Gelora. “Kami tak menyerah. Putusan prematur ini justru bukti MK lindungi proses demokrasi,” kata Giring. Akademisi setuju: kegagalan revisi bisa picu gelombang uji materi baru 2026, berisiko judicial overload.

Di tengah isu global seperti fragmentasi politik AS dan Eropa, Indonesia kini di persimpangan: pertahankan efisiensi atau embrak representasi? Putusan MK 131/PUU-XXIII/2025, ironisnya, jadi katalisator – bukan penghalang – bagi demokrasi substantif.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Dorong Revolusi Pupuk Murah dan DHE Optimal: Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan 2025
Next: Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan

Related Stories

Patroli Subuh Gagalkan Aksi Balap Liar di JJLS Monggol
2 min read

Patroli Subuh Gagalkan Aksi Balap Liar di JJLS Monggol: Satu Motor Tak Berplat Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
Petugas Reskrim Polsek Balik Bukit Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Honda CBR Senilai Rp30 Juta
2 min read

Petugas Reskrim Polsek Balik Bukit Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Honda CBR Senilai Rp30 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 menit ago 0
Sinergi Masyarakat dan Polisi Jaga Kondusifitas Menukung di Tengah Ramadan
2 min read

Sinergi Masyarakat dan Polisi Jaga Kondusifitas Menukung di Tengah Ramadan

Jurnalis RI News Portal Posted on 28 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Lansia Terluka Parah Usai Motornya Tabrak Pintu Mobil di Simpang Empat JJLS Girisubo
  • Penundaan Rapat BPN Minahasa Utara Picu Kecurigaan Masyarakat: Hukum Tua Pulisan Tegaskan Loyalitas pada Warga, Tolak Perluasan Klaim Lahan PT MPRD
  • Patroli Subuh Gagalkan Aksi Balap Liar di JJLS Monggol: Satu Motor Tak Berplat Diamankan
  • Petugas Reskrim Polsek Balik Bukit Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Honda CBR Senilai Rp30 Juta
  • Sinergi Masyarakat dan Polisi Jaga Kondusifitas Menukung di Tengah Ramadan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.