Skip to content
22/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • MK Tolak Uji Batas Parlemen Partai Buruh: “Prematur, Tunggu Revisi DPR” – Analisis Hukum Konstitusional dan Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi Partai Kecil

MK Tolak Uji Batas Parlemen Partai Buruh: “Prematur, Tunggu Revisi DPR” – Analisis Hukum Konstitusional dan Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi Partai Kecil

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
MK Tolak Uji Batas Parlemen Partai Buruh
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 16 Oktober 2025 – Dalam putusan yang menegaskan prinsip non ultra petita Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yudikatif tertinggi itu hari ini menolak permohonan Partai Buruh untuk menguji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan ini, yang dinyatakan prematur, membuka ruang diskusi akademis mendalam tentang dinamika antara putusan konstitusional bersyarat dan kewajiban legislatif, sekaligus menyoroti kerentanan partai politik baru di tengah ambang batas parlemen 4 persen yang belum direvisi.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10). Putusan ini bukan sekadar penolakan administratif, melainkan pengingat konstitusional bahwa locus standi pemohon harus didasari kerugian hak nyata, bukan spekulasi masa depan.

Inti persoalan terletak pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yang mewajibkan partai politik peserta pemilu meraih minimal 4 persen suara sah nasional untuk berhak atas kursi DPR. Norma ini telah diuji MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diucapkan Februari 2024. Saat itu, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat mulai Pemilu 2029 – dengan syarat pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) merevisi besaran ambang batas berdasarkan pedoman spesifik, seperti prinsip kesetaraan dan representasi proporsional.

Sayangnya, hingga kini – hampir dua tahun pasca-putusan – revisi itu mandek. “Ini adalah contoh klasik judicial overreach yang dibatasi oleh legislative inertia,” ujar Prof. Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum konstitusi dari Universitas Indonesia. Menurutnya, putusan MK 2023 bukan fatwa mutlak, melainkan mandat perubahan yang mengikat secara moral dan hukum, tapi bergantung pada inisiatif DPR. Keterlambatan ini, lanjut Susanti, menciptakan vacuum normatif yang merugikan partai kecil seperti Partai Buruh.

Partai Buruh mengajukan permohonan pada 2025 dengan klaim kerugian konstitusional berupa ancaman hilangnya representasi di DPR 2029. Mereka membawa “bukti baru” berupa data elektoral historis: pada Pemilu 2024, partai ini hanya meraup 1,8 persen suara nasional, jauh di bawah ambang batas. “Sekalipun DPR merevisi angka 4 persen menjadi 3 persen, kami tetap terpinggirkan jika sistem nasional tidak bergeser ke ambang batas daerah pemilihan,” tegas Sekjen Partai Buruh, Giring Ganesha, dalam sidang sebelumnya.

Permohonan mereka radikal: minta MK memaknai ulang Pasal 414 ayat (1) menjadi “penentuan kursi DPR berdasarkan ambang batas suara sah di setiap daerah pemilihan” – mirip sistem DPRD. Ini, menurut Partai Buruh, selaras dengan Pasal 19A UUD 1945 tentang hak politik warga dan prinsip one person, one vote. Namun, MK menolak: “Anggapan kerugian hak pemohon tidak berdasar pada norma yang berlaku pasca-Putusan 116/2023. Permohonan ini prematur,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum.

Baca juga : Prabowo Dorong Revolusi Pupuk Murah dan DHE Optimal: Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan 2025

Isra menekankan doktrin ripeness dalam judicial review: MK tak boleh intervensi dini jika trigger (revisi DPR) belum terjadi. “Ini bukan penolakan substansi, tapi prosedural. Partai Buruh boleh ajukan lagi pasca-revisi,” tambahnya.

Dari lensa akademis, putusan ini mengemuka sebagai studi kasus constitutional moment yang tertunda. Dr. Feri Amsari, Wakil Ketua MK sekaligus guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, menganalisis dalam jurnal internal MK: “Ambang batas 4 persen, lahir dari UU Pemilu 2008, dirancang cegah fragmentasi DPR. Tapi di era polarisasi digital 2025, ia justru jadi gerrymander konstitusional bagi partai besar.” Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, sejak 2014, hanya lima partai yang lolos batas – menyisakan 12 partai nasional terpinggirkan.

Lebih dalam, putusan ini soroti democratic deficit. Peneliti CSIS Indonesia, Ray Rangkuti, berargumen: “Sistem nasional cacat karena abaikan disparitas regional. Di Jawa, suara terkonsentrasi; di Papua, terdilusi. Model daerah pemilihan ala Partai Buruh bisa tingkatkan inklusivitas hingga 20 persen, berdasarkan simulasi elektoral kami.” Namun, tantangan: revisi butuh 2/3 suara DPR, yang didominasi pemenang 2024 – potensi status quo bias.

Putusan MK hari ini tak tutup pintu reformasi, malah dorong aksi legislatif. Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto telah sinyal revisi UU Pemilu akhir 2025, termasuk diskusi ambang batas. “Kami hormati MK. Revisi segera digarap,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Bagi Partai Buruh, ini momentum lobi koalisi dengan partai kecil lain seperti PSI dan Gelora. “Kami tak menyerah. Putusan prematur ini justru bukti MK lindungi proses demokrasi,” kata Giring. Akademisi setuju: kegagalan revisi bisa picu gelombang uji materi baru 2026, berisiko judicial overload.

Di tengah isu global seperti fragmentasi politik AS dan Eropa, Indonesia kini di persimpangan: pertahankan efisiensi atau embrak representasi? Putusan MK 131/PUU-XXIII/2025, ironisnya, jadi katalisator – bukan penghalang – bagi demokrasi substantif.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo Dorong Revolusi Pupuk Murah dan DHE Optimal: Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan 2025
Next: Halal Assurance: Kunci Inklusif untuk Kepercayaan Global dan Ekonomi Berkelanjutan

Related Stories

Sinergi Polri-KAI Perketat Pengamanan Jalur KA Bathara Kresna Jelang Mudik Lebaran 2026
2 min read

Sinergi Polri-KAI Perketat Pengamanan Jalur KA Bathara Kresna Jelang Mudik Lebaran 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Sinyal Kebangkitan Perlawanan Narkoba di Daerah Pinggiran
3 min read

Kebumen di Awal 2026: Bongkar Jaringan Sabu 216 Gram, Sinyal Kebangkitan Perlawanan Narkoba di Daerah Pinggiran

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Siswa SMP Islam Rumpun Muslim Jatisrono Belajar Disiplin dan Nasionalisme dari Praktik Baris-Berbaris TNI
2 min read

LDK Bukan Momok: Siswa SMP Islam Rumpun Muslim Jatisrono Belajar Disiplin dan Nasionalisme dari Praktik Baris-Berbaris TNI

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Integritas Profesi Terancam: Bantahan Kolektif terhadap Tuduhan Mafia Kayu di Jalur Melawi-Sintang
  • Keajaiban Pekarangan: Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kampung Sumatera Barat, Sorotan Alam Langka
  • Krisis Gaji di Balik Kemilau Kota: Mengapa ASN Padangsidimpuan Terjebak dalam Ketidakpastian Ekonomi?
  • Bukittinggi Kembalikan Sekolah Enam Hari: Evaluasi 2025 Dorong Maksimalisasi Waktu Belajar Siswa SD-SMP
  • Kanwil Kemenkum Bali Gerak Cepat Revisi Anggaran 2026 demi Efisiensi dan Ketepatan Sasaran
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.