
RI News Portal. Jakarta, 12 Oktober 2025 – Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum pemerintah memulai pembangunan ulang pondok pesantren (ponpes) yang ambruk di Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (11/10).
Fauzi mengungkapkan bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. “Syaratnya menurut saya seperti itu. Kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu,” ujarnya. Ia menyoroti risiko pembangunan tanpa IMB, termasuk potensi pelanggaran regulasi dan dampak buruk terhadap keselamatan.
Menurut Fauzi, pengurusan IMB merupakan bagian penting dari pendataan yang dapat dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Menteri tersebut telah ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi bantuan dan memastikan IMB pesantren terdata dengan baik. “Kalau ada IMB, itu jelas. Lokasi tanah, spesifikasi bangunan, dan analisis dampak lingkungannya (amdal) sudah terverifikasi,” tambahnya.

Fauzi menegaskan bahwa IMB wajib diverifikasi sebelum pembangunan ulang ponpes di Sidoarjo, mengingat pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Ia juga mendukung penggunaan APBN untuk membantu pembangunan ulang ponpes, dengan syarat IMB telah dipenuhi. “Anggaran pendidikan tahun ini mencapai Rp735 triliun, terbesar di antara sektor lainnya. Jadi, sah-sah saja membantu ponpes yang terdampak musibah,” katanya.
Namun, Fauzi menekankan perlunya kebijakan yang seimbang agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga membutuhkan perbaikan infrastruktur. Ia mengusulkan agar bantuan APBN difokuskan pada ponpes yang benar-benar tidak mampu. “Porsinya bisa diatur, jadi tidak semua ponpes mendapat bantuan penuh,” jelasnya.
Baca juga : Kolaborasi Eksekutif-Legislatif: Presiden Prabowo Bahas Program Prioritas Nasional di Hambalang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa bantuan rehabilitasi hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu secara finansial. “Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” ujar Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (10/10). Ia juga menetapkan kriteria tambahan, yaitu ponpes dengan jumlah santri di atas 1.000 orang dan bangunan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang dapat membahayakan proses belajar-mengajar.
Pembangunan ulang ponpes di Sidoarjo menjadi sorotan setelah ambruknya bangunan akibat musibah yang tidak diinginkan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi IMB serta alokasi bantuan yang tepat sasaran demi menjaga keselamatan santri dan keberlanjutan pendidikan pesantren.
Pewarta : Yogi Hilmawan
