
RI News Portal. Tapanuli Selatan, 02 Oktober 2025 – Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmen teguh dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis (02/10/2025), sebanyak 2.815,88 gram sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pemusnahan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani barang bukti narkotika, sekaligus simbol perlawanan terhadap ancaman narkoba di wilayah tersebut.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kabid Labfor Polda Sumut Dr. Supiyani, M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, pejabat utama Polres Tapsel, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolres Yon Edi Winara menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba. “Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama dalam mencegah peredaran narkotika. Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif, kita dapat mewujudkan desa bebas narkoba. Dari pemusnahan barang bukti hari ini, diperkirakan sekitar 16 ribu generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujarnya dengan penuh semangat di hadapan para tamu undangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut diuji secara terbuka di hadapan para saksi. Dr. Supiyani dari Laboratorium Forensik Polda Sumut menjelaskan bahwa uji pereaksi khusus pada bungkusan pertama seberat 1.270 gram menunjukkan perubahan warna dari oranye menjadi coklat, mengindikasikan kandungan metamfetamina, narkotika golongan I. “Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti ini positif mengandung metamfetamina,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran yang diawasi ketat, memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan. Langkah ini menegaskan komitmen Polres Tapsel untuk menjaga integritas penanganan kasus narkotika.
Menurut keterangan AKP I.R. Sitompul, Kasat Narkoba Polres Tapsel, barang bukti sabu seberat 2.815,88 gram tersebut berasal dari seorang tersangka berinisial ST (26), warga Kabupaten Simalungun. Tersangka ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 06.50 WIB, di Hotel Mitra Indah, Kamar No. 36, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara. “Penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen dan kerja sama tim di lapangan. Barang bukti telah diperiksa di laboratorium Polda Sumut dan dipastikan sebagai narkotika golongan I,” ungkap AKP Sitompul.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata komitmen Polres Tapsel dalam memerangi narkoba. “Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penutup mata, tetapi juga menjadi pelopor desa bebas narkoba. Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi dari ancaman narkotika,” tutur Kapolres.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat. Kehadiran berbagai pihak, mulai dari Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, hingga BNNK Tapsel, menunjukkan kolaborasi lintas sektoral dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pemusnahan 2,8 kilogram sabu ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal menuju Tapanuli Selatan yang lebih aman dan sehat. Polres Tapsel berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi dan edukasi guna menekan peredaran narkotika di wilayahnya, demi masa depan generasi yang lebih baik.
Pewarta : Indra Saputra
