
RI News Portal. Jakarta, 2 Oktober 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kenaikan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp693 triliun. Angka ini naik Rp43 triliun dari target awal sebesar Rp650 triliun. Keputusan ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan daerah dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan transparan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan respons terhadap kebutuhan daerah, meskipun sebelumnya alokasi TKD sempat dipangkas karena maraknya penyelewengan dana. “Banyak penyelewengan yang terjadi. Tidak semua dana digunakan dengan tepat, sehingga membuat pemerintah pusat agak gerah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan bahwa meskipun TKD sempat dipotong sebesar Rp200 triliun pada periode sebelumnya, total dana program pemerintah pusat yang menyasar daerah justru meningkat dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun. “Secara net, dana untuk daerah tidak berkurang, malah bertambah,” tegasnya.

Purbaya menambahkan bahwa kenaikan TKD sebesar Rp43 triliun untuk 2026 dianggap sebagai langkah awal yang cukup untuk mendukung pembangunan daerah. Ia juga membuka peluang penambahan anggaran di masa depan, tergantung pada kondisi perekonomian. “Jika pada kuartal pertama dan kedua 2026 perekonomian membaik dan penerimaan negara meningkat, kami akan pertimbangkan tambahan dana untuk daerah,” katanya.
Namun, Purbaya menekankan pentingnya peningkatan tata kelola anggaran di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperbaiki kapasitas dan memastikan tidak ada lagi penyelewengan atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana. “Jika daerah menunjukkan kinerja penyerapan anggaran yang baik dan bersih, akan lebih mudah bagi saya meyakinkan pemerintah pusat untuk menambah alokasi,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, alokasi TKD pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp848,52 triliun. Meski angka untuk 2026 lebih rendah, Purbaya menegaskan bahwa fokus utama adalah efisiensi dan efektivitas penggunaan dana. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada program sendiri, tetapi juga belajar mengelola anggaran dengan lebih akuntabel.
“Kalau ekonomi daerah bagus, pajak meningkat, kami akan tambah alokasi ke daerah. Tapi ini harus dibarengi dengan tata kelola yang baik,” tutup Purbaya.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik.
Pewarta : Albertus Parikesit
