Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat 1 Oktober 2025 – Dalam tradisi arisan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, pola penipuan biasanya mengalir searah: peserta yang tertipu oleh penyelenggara bodong yang menjanjikan imbal hasil fantastis. Namun, kasus terbaru dari Lampung Barat dan Padang membalikkan narasi tersebut. Kali ini, pemilik arisan—sebagai pihak yang biasanya dianggap sebagai pengelola—justru menjadi korban penggelapan dana oleh anggota kelompoknya sendiri. Fenomena ini, yang menyerupai skema balik ponzi dalam lingkup kecil, menyoroti kerentanan sistem arisan konvensional di tengah maraknya transaksi tunai tanpa pengawasan digital yang ketat.

Khoirunnisa Wulandari, atau yang akrab disapa Wulan, seorang pengusaha kecil berusia 35 tahun asal Lampung Barat, mengelola arisan tunai berbasis komunitas sejak tiga tahun terakhir. Arisannya, yang melibatkan sekitar 50 anggota dari kalangan ibu rumah tangga dan pedagang lokal, dirancang sebagai wadah gotong royong sederhana: setoran bulanan Rp500.000 per orang, dengan pemenang undian menerima pot total. “Saya mulai ini untuk bantu tetangga yang kesulitan modal usaha, bukan untuk untung besar,” cerita Wulan dalam wawancara eksklusif dengan tim redaksi kami via Zoom, suaranya masih terdengar gemetar meski seminggu telah berlalu sejak insiden.

Kerugian Wulan mencapai separuh miliar rupiah—tepatnya Rp500 juta—hanya dalam seminggu akhir September lalu. Modusnya sederhana namun kejam: anggota yang beruntung memenangkan undian sengaja mengabaikan tenggat pengembalian dana tunai yang dititipkan kepadanya. Alih-alih mengembalikan pot penuh setelah jatuh tempo, mereka menghilang atau memberikan alasan seadanya. “Ini bukan arisan bodong dari awal; uangnya nyata, tapi mereka yang pegang malah kabur,” tambah Wulan, yang kini terpaksa menangguhkan seluruh kegiatan kelompoknya.

Kasus serupa menimpa Ayu Surya Novella, atau Ayu, 32 tahun, pemilik arisan serupa di Padang, Sumatera Barat. Ayu, mantan guru honorer yang beralih ke bisnis online, mengelola tiga kelompok arisan dengan total 80 anggota. Kerugiannya tak kalah parah: Rp450 juta hilang akibat pola yang mirip. “Anggota saya banyak yang dari komunitas masjid dan pasar tradisional; saya percaya mereka karena sudah kenal bertahun-tahun,” ujar Ayu, yang kini bergulat dengan tagihan pribadi untuk menutup lubang keuangan. Bedanya, kasus Ayu melibatkan elemen tambahan: beberapa anggota menggunakan KTP palsu atau milik orang lain sebagai jaminan saat menitipkan dana lebih besar, mirip dengan trik yang biasa dilakukan korban dalam skema investasi bodong.

Fenomena ini bukan sekadar cerita pribadi, melainkan cerminan tren baru yang mengkhawatirkan. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis awal 2025, laporan pengaduan terkait arisan konvensional naik 35% dibanding tahun sebelumnya, dengan 40% di antaranya berasal dari pengelola yang menjadi korban penggelapan. “Arisan tunai rentan karena minim rekam jejak digital; transaksi cash membuatnya sulit dilacak, berbeda dengan arisan online yang kini marak tapi juga rawan ponzi,” jelas Prof. Dr. Mochklas Hidayat, pakar ekonomi perilaku dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, dalam analisisnya yang kami kutip dari studi terbarunya. Ia menambahkan bahwa faktor psikologis seperti “kepercayaan komunal” sering dimanfaatkan, di mana anggota merasa berhak atas dana karena “sudah setia ikut lama,” meski secara hukum itu penggelapan.

Baca juga : Ironi Infrastruktur di Kabupaten Semarang: Jalan Rusak di Depan Sekolah Dibiarkan Mangkrak

Detail kerugian Wulan mencakup puluhan tagihan kecil yang menumpuk menjadi beban besar. Inisial seperti J (Rp59.380), Y (Rp74.300), hingga E (Rp5 juta) merepresentasikan anggota yang gagal mengembalikan dana mereka. Total keseluruhan mencapai Rp288.270 dari daftar parsial, tapi itu hanya puncak gunung es dari pot arisan utama yang lenyap. Yang paling dramatis adalah aksi inisial Y, yang bahkan mendatangi rumah Wulan untuk mengintimidasi. “Dia datang malam-malam, marah-marah soal ‘haknya’ atas undian, padahal uangnya sudah jatuh tempo dua minggu,” kenang Wulan. Keluarga Wulan, yang terdiri dari suami dan dua anak kecil, langsung bereaksi: mereka merekam pertemuan itu dan melaporkannya ke polisi setempat sebagai ancaman. “Kami tak terima; ini bukan urusan pribadi lagi, tapi kriminal,” tegas adik Wulan, yang ikut menangani urusan hukum.

Upaya penyelesaian pun berliku. Wulan dan Ayu sama-sama memberikan toleransi berlapis: pertama, opsi bayar via setoran arisan baru—tapi justru tak dibayar. Kedua, cicilan seadanya, yang hanya diikuti sebagian kecil. Akhirnya, beberapa anggota kooperatif menandatangani Surat Pernyataan Penggelapan Dana, sebuah dokumen sederhana yang mengakui utang dan janji pelunasan bertahap. “Ada yang masih komunikatif, meski lambat bayar; ada pula yang blokir WhatsApp dan hilang kontak,” keluh Ayu. Dari 20 anggota bermasalah di kelompoknya, hanya enam yang menunjukkan itikad baik, sementara sisanya seperti bayangan yang lenyap di era digital.

Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keberlanjutan arisan sebagai instrumen inklusi keuangan di Indonesia. Di satu sisi, arisan konvensional telah memberdayakan jutaan perempuan di pedesaan, dengan nilai transaksi nasional mencapai triliunan rupiah per tahun menurut Bank Indonesia. Di sisi lain, absennya regulasi ketat—seperti verifikasi digital atau asuransi dana—membuatnya jadi ladang subur bagi penggelapan internal. “Ini pembalikan peran yang ironis: biasanya korban adalah yang bergabung, kini justru yang mengelola. Butuh literasi keuangan yang lebih dalam, bukan hanya soal arisan online, tapi juga yang offline,” tegas Dr. Rina Susanti, peneliti keuangan mikro dari Institut Pertanian Bogor, yang kami hubungi untuk konteks lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, Wulan dan Ayu telah melaporkan kasusnya ke polisi masing-masing wilayah, dengan harapan proses hukum berjalan adil. Wulan berencana beralih ke arisan digital berbasis blockchain sederhana untuk rekam jejak transparan, sementara Ayu fokus membangun komunitas baru dengan screening anggota lebih ketat. “Arisan bukan harus mati; tapi kita harus belajar dari luka ini,” pesan Wulan, yang kini bangkit dengan semangat gotong royong yang sama yang pernah dikhianatinya.

Fenomena “Beda Dari Biasanya” ini mengingatkan kita: di balik keakraban arisan, ada garis tipis antara kepercayaan dan pengkhianatan. Masyarakat diimbau untuk mendokumentasikan setiap transaksi, meski tunai, dan melibatkan saksi atau notaris untuk undian besar. Sebagai bangsa yang bergantung pada ikatan sosial, kita tak boleh membiarkan satu penggelapan merusak fondasi gotong royong yang telah teruji.

Pewarta : IF


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Ironi Infrastruktur di Kabupaten Semarang: Jalan Rusak di Depan Sekolah Dibiarkan Mangkrak
Next: Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Related Stories

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
2 min read

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina

Jurnalis RI News Portal Posted on 39 detik ago
Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.