
RI News Portal. Kebumen, 30 September 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kebebasan pers dan martabat profesi wartawan. Pada Senin, 29 September 2025, PWRI Kebumen secara resmi mendampingi tiga wartawan yang menjadi korban dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kebumen.
Ketiga wartawan yang terlibat adalah Khaidir Nur Rokhman, Eko Suhendri, dan Suroso. Insiden ini terjadi saat mereka sedang meliput Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen. Proyek tersebut, yang memiliki anggaran sebesar Rp1.903.658.000,00 untuk tahun 2025, menjadi sorotan karena adanya dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/423/IX/2025/SPKT. Langkah ini menegaskan sikap tegas PWRI Kebumen dalam membela hak-hak wartawan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPC PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md.T., menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan wujud nyata organisasi dalam melindungi profesi wartawan. “Kami telah mendampingi rekan-rekan wartawan yang menjadi korban penghinaan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Kebumen. Wartawan adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada publik. Segala bentuk intimidasi atau penghinaan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rudi. Ia juga mengapresiasi respons positif Polres Kebumen dalam menerima laporan tersebut.
Baca juga : Tragedi di SMPN 12 Krui: Siswa Meninggal Diduga Akibat Perkelahian
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami memastikan laporan ini disusun sesuai ketentuan hukum. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya. Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah amanat undang-undang yang harus dijunjung tinggi,” tegas Wasono.
Pewarta : Tur Hartoto
