
RI News Portal. Cikarang, 29 September 2025 – Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan tersangka sepekan lalu, sebelum ramai diperbincangkan di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, dalam keterangannya di Cikarang pada Senin (29/9), mengungkapkan bahwa MR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga. “Pelaku menyasar anak angkat dan keponakannya sendiri. Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun,” ujar Mustofa.
Berdasarkan hasil penyidikan, MR telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Z sejak korban berusia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025, saat Z berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S menjadi sasaran sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika usianya mencapai 25 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan ketergantungan korban terhadap bantuan biaya sekolah. MR mengiming-imingi uang sebagai imbalan setelah korban mengirimkan foto atau video tidak senonoh. “Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam tidak akan mendapat bantuan biaya sekolah,” jelas Mustofa. Bukti berupa hasil visum, percakapan daring, ponsel, serta foto dan video menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.
Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mustofa menegaskan bahwa penangkapan MR dilakukan sebelum kasus ini viral, khususnya sebelum muncul dalam podcast dr. Richard. “Kami sudah mengamankan tersangka sepekan lalu. Penundaan rilis ke publik dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.
Baca juga : Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama yang melibatkan figur otoritas seperti tokoh agama. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, guna mencegah kasus berulang.
Pewarta : Vie
