Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan

Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 bulan ago 2 minutes read
Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Cikarang, 29 September 2025 – Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan tersangka sepekan lalu, sebelum ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, dalam keterangannya di Cikarang pada Senin (29/9), mengungkapkan bahwa MR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga. “Pelaku menyasar anak angkat dan keponakannya sendiri. Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun,” ujar Mustofa.

Berdasarkan hasil penyidikan, MR telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Z sejak korban berusia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025, saat Z berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S menjadi sasaran sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika usianya mencapai 25 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan ketergantungan korban terhadap bantuan biaya sekolah. MR mengiming-imingi uang sebagai imbalan setelah korban mengirimkan foto atau video tidak senonoh. “Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam tidak akan mendapat bantuan biaya sekolah,” jelas Mustofa. Bukti berupa hasil visum, percakapan daring, ponsel, serta foto dan video menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mustofa menegaskan bahwa penangkapan MR dilakukan sebelum kasus ini viral, khususnya sebelum muncul dalam podcast dr. Richard. “Kami sudah mengamankan tersangka sepekan lalu. Penundaan rilis ke publik dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga : Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama yang melibatkan figur otoritas seperti tokoh agama. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, guna mencegah kasus berulang.

Pewarta : Vie

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera
Next: Kubu Raya Hadapi Tantangan Fiskal: Bupati Sujiwo Dorong Disiplin Anggaran

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by