
RI News Portal. Purwokerto, 28 September 2025 – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyerukan seluruh elemen perguruan tinggi untuk berani melaporkan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, melalui layanan pengaduan SAPA 129. Ia juga mengajak sivitas akademika turut menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah kekerasan berulang.
“Melaporkan kekerasan adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa terhadap orang lain. Dengan berani melapor, mahasiswa tidak hanya membela hak-haknya, tetapi juga berkontribusi menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman,” ujar Arifah dalam Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (28/9/2025).
Arifah menyoroti bahwa kekerasan seksual masih marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi, merujuk pada survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020. Survei tersebut mengungkapkan bahwa 77 persen dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual di kampus, namun 63 persen di antaranya tidak melaporkan kasus yang mereka ketahui kepada pihak kampus. Selain itu, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 27 persen kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan terjadi di jenjang perguruan tinggi.

Untuk menangani permasalahan ini, Arifah mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yang diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. “Regulasi ini menjadi solusi untuk menjawab tantangan kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tambahnya.
Permendikbudristek tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Berdasarkan data Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023, seluruh universitas negeri, termasuk Unsoed, telah membentuk Satgas PPKS.
Baca juga : Pertemuan Bilateral Indonesia-Angola Perkuat Kerja Sama Energi dan Diplomasi
“Saya menyampaikan penghargaan kepada Unsoed atas komitmennya mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, utamanya kekerasan seksual, melalui pembentukan Satgas PPKS,” ungkap Arifah.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh komponen kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan, untuk mendukung implementasi regulasi tersebut. Dengan memanfaatkan layanan SAPA 129, Arifah berharap laporan kasus kekerasan dapat ditangani secara cepat dan tepat, menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman dan inklusif.
Pewarta : Tur Hartoto
