Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kemenperin Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil, Tekankan Pengaturan Impor yang Transparan

Kemenperin Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil, Tekankan Pengaturan Impor yang Transparan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Kemenperin Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 25 September 2025 – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa tidak semua impor tekstil dan produk tekstil (TPT) memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari pihaknya. Pernyataan ini sekaligus meluruskan opini yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9), Febri menjelaskan bahwa total kode Harmonized System (HS) untuk industri TPT dari hulu hingga hilir mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, 941 HS (70,65%) termasuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) yang memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pertek dari Kemenperin, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, 980 HS (73,57%) wajib memiliki laporan surveyor (LS).

Febri juga membandingkan dengan pengaturan sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, di mana hanya 593 HS (44,51%) yang diatur perteknya oleh Kemenperin. “Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS tidak terkena lartas, LS, atau PI,” ujarnya. Ia menambahkan, gap antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak dapat dikaitkan langsung dengan kebijakan Kemenperin, karena impor bisa masuk melalui kawasan berikat, impor borongan, atau bahkan barang ilegal tanpa lartas dan pertek.

Menurut Febri, pengaturan impor TPT telah dilakukan secara konsisten sejak 2017 berdasarkan aturan resmi. Antara 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor ditentukan melalui data kebutuhan tahunan Kemenperin, yang dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada Juli 2022, terbit Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI), yang awalnya dilakukan oleh Kemenperin sebelum dialihkan ke lembaga VKI.

Pada 2023, VKI menyetujui impor serat sebanyak 142.644,85 ton dari total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%). Memasuki 2024, Permenperin Nomor 5/2024 mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dengan masa berlaku per tahun takwim. Sebanyak 542 perusahaan disetujui, dengan pertek serat mencapai 23.851,52 ton (19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton) dan benang 147.259,01 ton (43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton). “Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan 2023,” kata Febri.

Sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Ini langkah penting, karena seluruh rantai TPT dari hulu hingga hilir kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas,” ungkap Febri. Ia juga mengimbau publik untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT di internal Kemenperin. “Jika terbukti, laporan tersebut akan menjadi dasar untuk membersihkan praktik curang,” tegasnya.

Baca juga : Kepala SDN 2 Purworejo Diduga Tutupi Pelanggaran Proyek Renovasi: “Tau Sama Tau” Jadi Sorotan Etika Pendidik

Febri menjelaskan bahwa pengaturan impor TPT tetap merujuk pada Permendag, kecuali untuk kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), importir jalur prioritas, pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), authorized economic operator (AEO), mitra utama kepabeanan (MITA) produsen, serta kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

“Kemenperin memastikan pengaturan impor TPT dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka pertek atau VKI yang tampak rendah justru mencerminkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” tutur Febri. Ia menegaskan bahwa Kemenperin terus berupaya memperkuat industri TPT nasional melalui pengaturan impor yang ketat dan terukur, sembari tetap mendukung kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Berita ini disusun dengan pendekatan jurnalistik akademis untuk memberikan informasi yang mendalam dan berbasis data, sekaligus memastikan narasi yang objektif dan mudah diakses melalui platform media daring.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Tragedi di Jatisrono: Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Truk
Next: Hari Tani Nasional 2025: Rina Sa’adah Desak Kebijakan Khusus untuk Angkat Petani Gurem dari Kemiskinan

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.