Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kemenperin Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil, Tekankan Pengaturan Impor yang Transparan

Kemenperin Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil, Tekankan Pengaturan Impor yang Transparan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Kemenperin Bantah Jadi Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 25 September 2025 – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa tidak semua impor tekstil dan produk tekstil (TPT) memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari pihaknya. Pernyataan ini sekaligus meluruskan opini yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9), Febri menjelaskan bahwa total kode Harmonized System (HS) untuk industri TPT dari hulu hingga hilir mencapai 1.332 pos tarif. Dari jumlah tersebut, 941 HS (70,65%) termasuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) yang memerlukan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pertek dari Kemenperin, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, 980 HS (73,57%) wajib memiliki laporan surveyor (LS).

Febri juga membandingkan dengan pengaturan sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, di mana hanya 593 HS (44,51%) yang diatur perteknya oleh Kemenperin. “Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS tidak terkena lartas, LS, atau PI,” ujarnya. Ia menambahkan, gap antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak dapat dikaitkan langsung dengan kebijakan Kemenperin, karena impor bisa masuk melalui kawasan berikat, impor borongan, atau bahkan barang ilegal tanpa lartas dan pertek.

Menurut Febri, pengaturan impor TPT telah dilakukan secara konsisten sejak 2017 berdasarkan aturan resmi. Antara 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor ditentukan melalui data kebutuhan tahunan Kemenperin, yang dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada Juli 2022, terbit Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI), yang awalnya dilakukan oleh Kemenperin sebelum dialihkan ke lembaga VKI.

Pada 2023, VKI menyetujui impor serat sebanyak 142.644,85 ton dari total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%). Memasuki 2024, Permenperin Nomor 5/2024 mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dengan masa berlaku per tahun takwim. Sebanyak 542 perusahaan disetujui, dengan pertek serat mencapai 23.851,52 ton (19,3% dari total impor BPS 123.693,66 ton) dan benang 147.259,01 ton (43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton). “Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan 2023,” kata Febri.

Sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Ini langkah penting, karena seluruh rantai TPT dari hulu hingga hilir kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas,” ungkap Febri. Ia juga mengimbau publik untuk melaporkan indikasi kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT di internal Kemenperin. “Jika terbukti, laporan tersebut akan menjadi dasar untuk membersihkan praktik curang,” tegasnya.

Baca juga : Kepala SDN 2 Purworejo Diduga Tutupi Pelanggaran Proyek Renovasi: “Tau Sama Tau” Jadi Sorotan Etika Pendidik

Febri menjelaskan bahwa pengaturan impor TPT tetap merujuk pada Permendag, kecuali untuk kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), importir jalur prioritas, pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), authorized economic operator (AEO), mitra utama kepabeanan (MITA) produsen, serta kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

“Kemenperin memastikan pengaturan impor TPT dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka pertek atau VKI yang tampak rendah justru mencerminkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” tutur Febri. Ia menegaskan bahwa Kemenperin terus berupaya memperkuat industri TPT nasional melalui pengaturan impor yang ketat dan terukur, sembari tetap mendukung kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Berita ini disusun dengan pendekatan jurnalistik akademis untuk memberikan informasi yang mendalam dan berbasis data, sekaligus memastikan narasi yang objektif dan mudah diakses melalui platform media daring.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi di Jatisrono: Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Truk
Next: Hari Tani Nasional 2025: Rina Sa’adah Desak Kebijakan Khusus untuk Angkat Petani Gurem dari Kemiskinan

Related Stories

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Hujan Buatan Jadi Andalan

Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Dari Bekasi hingga Karawang

Dari Bekasi hingga Karawang, 90 Talenta Muda Berebut Tiket Menuju Panggung Keterampilan Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by