Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pelanggaran Prosedur Konstruksi Talud di Proyek Rekonstruksi Jalan Jono-Tanon Sragen: Tinjauan Hukum dan Risiko Jangka Panjang

Dugaan Pelanggaran Prosedur Konstruksi Talud di Proyek Rekonstruksi Jalan Jono-Tanon Sragen: Tinjauan Hukum dan Risiko Jangka Panjang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Dugaan Pelanggaran Prosedur Konstruksi Talud
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 23 September 2025 – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Sragen sejak awal minggu ini tak hanya menyulitkan aktivitas warga, tapi juga menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengamat infrastruktur. Di tengah genangan air yang meluas di berbagai titik, proyek Rekonstruksi Jalan Jono-Tanon, yang senilai Rp5.797.000.000 dari sumber Bankeu, diduga melanggar prosedur standar pelaksanaan pekerjaan talud. Proyek ini, yang ditargetkan rampung pada tahun anggaran 2025 dengan volume 3.330 km dan lebar jalan 4,50 m hingga 4 m, dikerjakan oleh penyedia jasa CV Mitra Karya Lima—dengan keterlibatan subkontraktor berinisial P—seharusnya memprioritaskan keselamatan struktural di kondisi cuaca ekstrem. Namun, laporan lapangan menunjukkan pekerjaan talud justru dilakukan tanpa penyesuaian, berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merugikan keuangan daerah.

Cuaca buruk di Sragen, seperti yang diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), telah menciptakan genangan air di lokasi proyek sepanjang rute Jono-Tanon. Potensi hujan ringan hingga lebat, dengan suhu udara berkisar 24-31°C dan kelembaban hingga 94%, membuat tanah menjadi labil dan rawan erosi. Dalam situasi ini, prosedur pelaksanaan pekerjaan talud seharusnya mengikuti standar ketat untuk mencegah kegagalan struktural. Sayangnya, berdasarkan pengamatan awal dari tim pengawas independen, pekerjaan justru diteruskan dengan metode standar—seperti pemasangan batu kali dan campuran beton tanpa dewatering atau pengeringan lokasi terlebih dahulu—sehingga material konstruksi terpapar air secara langsung.

Dari perspektif hukum, kasus ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap kerangka regulasi nasional dan daerah yang mengatur pembangunan infrastruktur jalan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan daerah, termasuk rekonstruksi, harus memastikan kestabilan dan keamanan struktural, dengan penekanan pada adaptasi terhadap kondisi lingkungan seperti banjir atau genangan air. Lebih spesifik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan mewajibkan prosedur khusus untuk mengelola air hujan agar tidak menimbulkan genangan yang mengganggu pekerjaan. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan memperkuat kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan pembangunan, termasuk musyawarah pengadaan tanah dan pemastian kualitas material di bawah pengaruh cuaca.

Pelanggaran prosedur ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah terakhir oleh Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Regulasi ini menuntut transparansi dan kepatuhan penuh terhadap spesifikasi teknis dalam kontrak, di mana penyedia jasa seperti CV Mitra Karya Lima wajib menyesuaikan metode pelaksanaan dengan kondisi lapangan. Jika terbukti, pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administratif, yang berujung pada sanksi berlapis: mulai dari pencabutan penawaran atau pembatalan kontrak, denda keterlambatan penyelesaian, hingga pemblokiran partisipasi di proyek pemerintah selanjutnya. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan prinsip akuntabilitas, di mana pejabat pengadaan dapat dikenai tanggung jawab pidana jika terbukti lalai dalam pengawasan.

Baca juga : Skandal SPBU 14.252.521 Kota Padang : Modus Rekomendasi Daerah yang Mengkhianati Subsidi BBM, Kajian Hukum dan Luka Sosial

Akademis, para pakar hukum tata usaha negara seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam karyanya tentang administrasi publik menyoroti bahwa pelanggaran semacam ini bukan hanya isu teknis, tapi juga pelanggaran amanah konstitusional. Dalam konteks APBD, dana publik yang bersumber dari pajak warga Sragen—termasuk sektor pertanian yang rentan hujan—harus dijamin efisiensi dan efektivitasnya. Ketidakpatuhan berpotensi memicu gugatan perdata dari masyarakat terdampak, sebagaimana kasus serupa di Jawa Tengah yang pernah berujung pada audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik pekerjaan talud di tengah genangan air membawa risiko struktural yang mendalam. Talud, sebagai dinding penahan tanah untuk mencegah longsor di lereng jalan, memerlukan fondasi kering agar material seperti batu kali, mortar, atau beton bertulang dapat mengikat dengan optimal. Menurut pedoman teknis dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, dewatering—proses pengeringan melalui pompa atau saluran sementara—adalah langkah wajib di kondisi lembab untuk menghindari pori-pori material terisi air, yang mengurangi kekuatan ikat hingga 40%. Tanpa itu, talud berisiko retak prematur.

Dampaknya bagi pengguna jalan Jono-Tanon, yang melayani ratusan kendaraan harian termasuk truk pertanian, bisa fatal: longsor sekunder yang memicu kecelakaan lalu lintas, genangan kronis yang mempercepat kerusakan aspal, dan erosi tanah yang mengancam permukiman pinggir jalan. Secara ekonomi, rekonstruksi ulang bisa menelan biaya tambahan hingga dua kali lipat dari anggaran awal, membebani APBD Sragen yang sudah terbatas. Lingkungan juga terdampak; air hujan yang tak terkendali dapat mencuci material konstruksi ke sungai terdekat, seperti Bengawan Solo, meningkatkan sedimentasi dan mengganggu ekosistem perikanan lokal.

Para ahli geoteknik, seperti yang dikutip dari Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif Kementerian PUPR, memperingatkan bahwa tanah basah di Sragen—dengan kadar air tinggi akibat curah hujan tahunan di atas 1.800 mm—membuat talud rentan terhadap tekanan lateral aktif. Jika tidak ditangani, risiko ini bisa berlipat dalam 2-5 tahun, terutama saat musim hujan berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Sragen, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diharapkan segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa lokasi proyek. Langkah ini selaras dengan amanah Perda Sragen Nomor 10 Tahun 2015, yang mewajibkan penindakan tegas terhadap penyedia jasa yang melanggar. Warga Tanon dan Jono, yang telah menyuarakan kekhawatiran melalui petisi daring, menuntut transparansi penuh: mulai dari laporan kemajuan harian hingga audit kualitas material. Hanya dengan sikap tegas ini, proyek infrastruktur bisa menjadi amanah bagi masyarakat dan negara, bukan beban yang berkepanjangan.

Di era digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan tak boleh dikorbankan demi jadwal. Dengan hujan yang masih mengintai, Sragen punya kesempatan untuk memperbaiki: terapkan protokol darurat, libatkan masyarakat dalam pengawasan, dan pastikan setiap rupiah APBD menghasilkan jalan yang aman. Jika tidak, bukan hanya talud yang retak, tapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Skandal SPBU 14.252.521 Kota Padang : Modus Rekomendasi Daerah yang Mengkhianati Subsidi BBM, Kajian Hukum dan Luka Sosial
Next: Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas, Bank Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.