
RI News Portal. Jambi, 20 September 2025 – Puluhan jurnalis dari Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi kembali menggelar aksi simbolik dengan menyalakan 1.000 lilin di Tugu Juang, Kota Jambi, pada Jumat malam (19/9/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas penghalangan kerja jurnalistik oleh anggota Bidang Humas Polda Jambi, yang terjadi saat tiga jurnalis mewawancarai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongannya pada 12 September lalu.
Aksi penyalaan lilin ini diikuti oleh jurnalis profesional dan pers mahasiswa, menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi polisi serta kriminalisasi dan intimidasi terhadap kebebasan pers. “Api kecil yang menyala secara bersamaan ini adalah pesan bahwa jurnalis hadir sebagai harapan publik dalam mengawal demokrasi,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy.
Aksi ini merupakan buntut dari insiden penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi. Saat itu, tiga jurnalis dilarang meliput dan dihalang-halangi secara fisik ketika hendak mewawancarai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang sedang berkunjung ke Polda Jambi. Ironisnya, kejadian ini terjadi di hadapan Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, yang tidak mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Hingga kini, tidak ada permintaan maaf atau upaya klarifikasi dari Kapolda terkait insiden ini.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, bahkan membantah tuduhan bahwa anggotanya mendorong jurnalis. “Pernyataan Kabid Humas yang menilai tidak ada tindakan dorongan itu keliru. Video yang ada jelas menunjukkan adanya dorongan fisik dan larangan lisan sebelum wawancara dilakukan,” tegas Wendy.
Aksi penyalaan lilin ini juga menjadi wujud solidaritas untuk mengenang tujuh hari “kematian” kebebasan pers akibat sikap arogan aparat kepolisian. Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena tuntutan mereka belum dipenuhi. “Cahaya lilin ini adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang tengah dibungkam. Kami memastikan perjuangan ini akan terus berlanjut,” katanya.
Selain penyalaan lilin, aksi ini diselingi dengan diskusi untuk merumuskan langkah lanjutan. Koalisi jurnalis berencana menyiapkan laporan resmi dengan berkoordinasi bersama pengurus organisasi jurnalis di tingkat nasional. Tuntutan utama mereka meliputi:
- Memproses hukum anggota polisi yang menghalangi liputan sesuai peraturan yang berlaku.
- Permintaan maaf secara terbuka dari Kapolda Jambi kepada korban dan publik.
- Permintaan maaf secara terbuka dari Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR RI.
- Pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyayangkan tindakan anggota polisi yang menghalangi kerja jurnalis. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kerja kepolisian harus terbuka dan mendukung kebebasan pers. “Kerja jurnalis adalah kerja penting dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Aksesibilitas mereka terhadap informasi harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul juga menegaskan bahwa insiden seperti ini tidak boleh terulang. “Kami menyayangkan kejadian ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi. Humas Polda harus menjelaskan mengapa peristiwa ini terjadi, dan evaluasi harus dilakukan,” tambahnya.
Koalisi jurnalis dari AJI dan PFI Jambi menegaskan bahwa aksi protes akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi. Selain boikot, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Aksi ini bukan hanya perjuangan jurnalis lokal, tetapi juga menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk mendukung demokrasi dan kebebasan informasi di Indonesia.
Pewarta : Adi Tanjoeng
