Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Proyek Siluman Irigasi di Sragen: Ancaman Lingkungan dan Kekacauan Tata Kelola Pemerintahan

Dugaan Proyek Siluman Irigasi di Sragen: Ancaman Lingkungan dan Kekacauan Tata Kelola Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Dugaan Proyek Siluman Irigasi di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 18 September 2025 – Di tengah upaya pemerintah nasional mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan, sebuah proyek pembangunan irigasi di Dusun Siwalan, Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, justru menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan hidup dan prosedur pengadaan proyek daerah. Proyek ini berlangsung tanpa papan keterangan resmi, kejelasan status hukum, dan diduga tanpa prosedur perizinan yang sah, berpotensi merusak ekosistem pertanahan produktif setempat. Investigasi lapangan oleh Lembaga Masyarakat J.E.A Justice Enforcement Association (Asosiasi Penegak Keadilan) mengungkap lapisan-lapisan ketidakjelasan yang menimbulkan kekhawatiran akan eksploitasi alam untuk kepentingan bisnis pribadi.

Proyek irigasi ini, yang melibatkan penggunaan alat berat untuk penggalian tanah, telah menarik perhatian warga setempat karena dampaknya terhadap lingkungan. Seorang penduduk Dusun Siwalan, yang enggan disebut namanya karena khawatir akan retaliasi, mengungkapkan bahwa tanah hasil kerukan dibawa keluar lokasi proyek. “Tanah itu dibawa pergi, entah untuk apa. Kami khawatir ini jadi bisnis sampingan,” ujarnya saat ditemui tim investigasi. Dugaan ini semakin kuat ketika tim J.E.A menemukan bahwa pemilik alat berat tersebut adalah seorang oknum berinisial (A), yang diketahui sebagai anggota Aparat Penegak Hukum (APH) aktif di Polsek Gesi. Keterlibatan oknum aparat ini menambah kompleksitas, karena menimbulkan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, penelusuran masyarakat setempat mengarah pada sosok Aman, yang disebut sebagai “Jokoboyo” atau pengawas lapangan—dikenali dari baju merah yang dikenakannya saat berada di lokasi. Namun, ketika ditemui, Aman justru membantah keterlibatannya secara pribadi. “Ini urusan masyarakat desa, saya tidak tahu-menahu soal proyek ini,” dalihnya. Pernyataan yang saling bertolak belakang ini mencerminkan carut-marut pengelolaan proyek, di mana tidak ada kejelasan tanggung jawab. Tanpa dokumen resmi seperti papan proyek yang seharusnya mencantumkan nama kontraktor, anggaran, dan jadwal pelaksanaan, kegiatan ini berpotensi dikategorikan sebagai “proyek siluman”—istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan inisiatif pemerintah daerah yang lolos dari pengawasan publik.

Dari perspektif hukum lingkungan, proyek semacam ini melanggar prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Undang-undang ini mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang yang mencakup manusia dan makhluk hidup lainnya, serta menekankan upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah pencemaran. Khususnya, Pasal 59 UUPPLH mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan—seperti penggalian tanah produktif—untuk dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan sebelum dimulai. Di Sragen, proyek irigasi ini diduga mengabaikan hal tersebut, yang dapat menyebabkan degradasi tanah pertanian dan gangguan tata air, mengingat wilayah tersebut merupakan area produktif untuk pertanian. Dugaan distribusi tanah kerukan untuk kepentingan bisnis juga berpotensi melanggar larangan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPPLH.

Baca juga : Serah Terima Jabatan Wakil Menteri Kehutanan: Rohmat Marzuki Resmi Gantikan Sulaiman Umar Shiddiq

Selain itu, aspek prosedur pengadaan proyek daerah turut menjadi sorotan. Di Indonesia, pengadaan infrastruktur seperti irigasi harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Prosedur dimulai dari perencanaan, pemilihan penyedia melalui lelang atau penunjukan langsung (dalam kasus darurat), hingga pengawasan kontrak. Untuk proyek daerah, pemerintah kabupaten wajib melibatkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk memastikan proses terbuka bagi publik. Namun, di kasus ini, tidak ada jejak lelang atau pengumuman resmi, yang menimbulkan dugaan penyimpangan. Keterlibatan oknum APH sebagai pemilik alat berat semakin memperburuk situasi, karena dapat dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang melanggar etika pengadaan.

Sanksi hukum atas pelanggaran semacam ini tidak ringan. Secara administratif, UUPPLH memungkinkan pemerintah untuk memberikan teguran tertulis, paksaan penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan. Jika terbukti ada pencemaran atau kerusakan, sanksi pidana bisa mencapai penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar untuk pelanggaran baku mutu lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 hingga 100 UUPPLH. Untuk proyek tanpa izin, Pasal 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menambahkan sanksi paksaan pemerintah terhadap pelaku usaha. Sementara itu, jika terbukti ada unsur korupsi atau eksploitasi dalam pengadaan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih panjang.

Sangat disayangkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen tampak berdiam diri atas kegiatan ini, padahal UUPPLH mewajibkan pengawasan aktif dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Lembaga J.E.A Justice Enforcement Association, yang selama ini aktif dalam advokasi penegakan keadilan—meskipun belum banyak terdokumentasi secara nasional—berencana melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan kejelasan proyek. “Jika tidak ada tindakan atau penjelasan dari pemerintah daerah, kami akan eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi,” kata perwakilan lembaga tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur harus selaras dengan keberlanjutan, bukan justru menjadi sumber eksploitasi yang menguntungkan pihak tertentu. Masyarakat Sragen berharap transparansi segera ditegakkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pewarta : DN Sragen

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Serah Terima Jabatan Wakil Menteri Kehutanan: Rohmat Marzuki Resmi Gantikan Sulaiman Umar Shiddiq
Next: Erick Thohir Ditunjuk sebagai Menpora: Harapan Baru untuk Olahraga Nasional di Tengah Tantangan Struktural

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by