
RI News Portal. Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap DR, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) periode 2017–2019, sebagai saksi dalam kasus ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, atas nama DR, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) tahun 2017 hingga 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (15/9/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan PT Telkom dan PT Pertamina. Sebelumnya, pada Jumat (12/9/2024), KPK telah memeriksa MI, Senior General Manager Group Procurement PT Telkom, sebagai saksi. “Saksi MI hadir dan didalami terkait alur proses pengadaan proyek digitalisasi di Telkom,” tambah Budi.

Proyek digitalisasi SPBU ini mencakup penyediaan infrastruktur dan solusi digital oleh PT Telkom untuk mendukung kebijakan PT Pertamina, termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan bahan bakar minyak (BBM), transaksi pembayaran, serta pengelolaan distribusi BBM bersubsidi. Kebijakan ini terkait dengan penggunaan kode quick response (QR) untuk pelanggan BBM bersubsidi.
Namun, KPK menduga adanya penyimpangan dalam proyek ini, dengan modus penggelembungan nilai pengadaan. “Ada indikasi kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Jumat (25/5/2025). Saat ini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini dan mempelajari modus operandi yang digunakan.
Baca juga : Hasanudin Sipahutar Siap Pimpin KONI Padangsidimpuan: Visi Transparansi dan Prestasi Atlet untuk 2025-2029
Berdasarkan informasi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W, serta satu tersangka dari pihak swasta, E, yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk enam bulan ke depan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta dan memastikan penegakan hukum yang transparan.
Pewarta : Yudha Purnama
