
RI News Portal. Jakarta, 9 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai Rp2,5 triliun oleh sindikasi bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pada Senin, 8 September 2025, penyidik Kejagung memeriksa lima saksi dari Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Jabar Banten (BJB) untuk mendalami perkara yang telah menyeret 10 tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kelima saksi yang diperiksa adalah SH, Relationship Manager (RM) dari BNI, serta HP, FP, GSI, dan HA dari BJB. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kredit di PT Sritex. Kasus ini mencuat setelah penyidik menetapkan 10 tersangka, yakni AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, SD, ISL, dan IKL. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Angka ini mencerminkan dampak serius dari dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan sindikasi bank kepada PT Sritex, perusahaan tekstil ternama di Indonesia. Penyidikan yang dilakukan Kejagung menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan supremasi hukum dan meminimalkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Silaturahmi Hangat Wapres Gibran ke SBY: Simbol Keakraban Antar Generasi Pemimpin
Hingga kini, Kejagung terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua aspek kasus terungkap. Publik diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan besar di sektor tekstil nasional.
Pewarta : Albertus Parikesit
