Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Dugaan Pungutan Wajib di MAN Krui: Aktivis Pendidikan Angkat Bicara

Kontroversi Dugaan Pungutan Wajib di MAN Krui: Aktivis Pendidikan Angkat Bicara

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
IMG-20250908-WA0003
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Krui, Pesisir Barat – Dugaan pungutan wajib sebesar Rp75.000 per bulan yang diberlakukan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Krui, Pesisir Barat, memicu perhatian publik. Isu ini mengundang reaksi dari Edi Samsuri, aktivis pemerhati pendidikan sekaligus alumni MAN Krui, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas pendanaan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

Edi Samsuri menyoroti komitmen pemerintah dalam mendukung program wajib belajar 9 tahun, yang mencakup pendidikan dasar (SD dan SMP atau MI dan MTs), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 11 ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan dana untuk pendidikan setiap warga negara. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus bebas dari pungutan biaya. Namun, untuk jenjang menengah seperti SMA, SMK, atau MAN, yang tidak termasuk dalam wajib belajar, terdapat ruang untuk pembiayaan bersama dengan masyarakat.

Menurut Edi, penggalangan dana dari masyarakat diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan pendidikan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sementara Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa sumbangan masyarakat dapat berupa dana, barang, atau jasa, asalkan bersifat sukarela dan tidak memaksa. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, khususnya Pasal 52 ayat (1), yang memperbolehkan madrasah menerima dana dari masyarakat melalui komite madrasah, selama sesuai dengan ketentuan yang sah dan tidak mengikat.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 10 mengatur bahwa komite sekolah, termasuk di madrasah, dapat menggalang dana atau sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak memaksa dan tanpa nominal tertentu. “Jika komite sekolah menetapkan tarif wajib sebesar Rp75.000 per bulan, ini jelas melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi menjadi pungutan liar,” tegas Edi.

Baca juga : Irigasi Rusak di Pekon Bumi Agung Ancam Ketahanan Pangan, Petani Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Edi menegaskan bahwa MAN Krui boleh menerima sumbangan sukarela dari wali murid melalui komite sekolah, sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas, PP 48/2008, PMA 90/2013, dan Permendikbud 75/2016. Namun, pungutan wajib dengan nominal tertentu tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan regulasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Sumbangan sukarela sah secara hukum, tetapi pungutan wajib jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Edi mengajak semua pihak untuk mendukung wajib belajar 9 tahun demi mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tetap menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia juga meminta pihak MAN Krui untuk segera mengklarifikasi isu ini dan memastikan bahwa penggalangan dana dilakukan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN Krui belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Isu ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pendanaan pendidikan agar tetap sesuai dengan semangat keadilan dan transparansi.

Pewarta : IF

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Irigasi Rusak di Pekon Bumi Agung Ancam Ketahanan Pangan, Petani Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Next: Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Sarai: Apresiasi Kreativitas RT dan Dukungan Pendidikan melalui BUMDes Tapang Lestari

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 25 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.