
RI News Portal. Tapanuli Selatan, 6 September 2025 – Jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SBP (48), yang merupakan ayah sambung korban, MAG, seorang balita berusia 3 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan mengakibatkan kematian korban akibat kekerasan brutal.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 10:30 WIB. Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula ketika korban menangis meminta ikut bersama ibunya yang hendak mengisi daya baterai ponsel di perkampungan. Keluarga ini tinggal di sebuah kebun tanpa akses listrik, sehingga ibu korban harus pergi ke lokasi lain.

“Saat ibunya pergi, korban terus menangis. Pelaku merasa terganggu dan kesal, lalu membanting korban ke tanah sebanyak tiga kali, memukuli kepala dan punggungnya, serta memukul kepala korban dengan kayu papan berukuran 50 cm sebanyak empat kali,” ungkap Kapolres. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, pendarahan, dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, SBP, warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, menikahi ibu korban sebagai istri kedua pada Mei 2025 dan tinggal bersama di Desa Pargarutan Jae. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku memiliki riwayat kekerasan terhadap korban sebelum peristiwa ini terjadi. “Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka robek yang sudah mengering di sisi kanan kepala korban, serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala. Kematian korban disebabkan oleh trauma tumpul pada kepala yang mengganggu sistem saraf pusat,” jelas Kapolres.
Baca juga : Dugaan Nepotisme dan Korupsi Jabatan di Pemkab Tapanuli Selatan: Analisis Awal dari Laporan Masyarakat
Atas perbuatannya, SBP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua sambung korban.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Polres Tapsel berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi keadilan bagi korban.
Pewarta : Indra Saputra
