
Padangsidimpuan, ||www.rinews.id|| Beredarnya percakapan di sosial media Facebook , antara Oknum Kepala Desa Pudun Jae dengan salah satu calon kandidat Walikota Padangsidimpuan diduga sengaja direkam oleh istrinya si Kepala Desa.
Dengan tujuan belum diketahui jelas video tersebut , dinilai sangat merugikan elektabilitas dan sudah menjadi bahan cemoohan netizen.
Dugaan keterlibatan istri oknum Kepala desa pudun jae mencuat setelah dalam komentar di sosial media Facebook muncul akun Rany Rizki yang mengaku istri dari oknum Kepala desa tersebut dengan terang terangan mengakui bahwa ia sendiri yang merekam video yang beredar luas tersebut
“Menurutnya kenapa saya standby merekam ?? Pikirkan saja sendiri “

“Ya,, itu tangan saya,, boleh anda cek sendiri kerumah saya, saya istrinya,” tulis akun tersebut dengan polosnya tanpa menyadari akan adanya jeratan hukum yang akan menantinya
Erik Astrada Nasution salah satu warga kota Padangsidimpuan saat ditemui wartawan di jalan Serma lian
Sabtu (16/11/2024 sangat menyanyangkan kejadian tersebut
Karena tindakan seseorang merekam tanpa izin ,baik itu percakapan pribadi, kegiatan sehari hari , maupun interaksi diruang publik, Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melindungi hak hak privasi di dunia digital.
Baca juga : Pembangunan Jembatan Gilirejo, Miri, Sragen Mangkrak Era Bupati Yuni Sukowati
“Untuk menjaga kondusifitas jelang Pilkada serentak , kita berharap Tim cybercrime Polda Sumatera Utara diminta berperan aktif mengantisipasi gerakan akun palsu ataupun” Buzzer” yang dapat memperkeruh situasi,”katanya.
RS oknum Kepala desa Pudun jae saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya terkait akun yang mengaku istrinya tersebut belum memberikan jawaban ataupun tanggapan.
Adapun isi UU No.19 Tahun 2016
(UU ITE) merupakan instrumen hukum yang penting untuk melindungi hak pribadi setiap individu dinaranah digital seperti pada pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan .
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik yang memiliki dan/pencemaran nama baik.
Dengan demikian pasal tersebut merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan yang merugikan dan disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan , dapat dikenai sanksi hukuman berdasarkan UU ITE. Sanksi hukuman tersebut diatur pada pasal 45 UU ITE. Jika pasal 27 ayat (1) dilanggar maka dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama
6 (enam ) tahun dan/denda paling banyak 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah). Jika pasal 27 ayat (3) maka dapt diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/denda paling banyak Rp. 750.000.000,00.(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pewarta : Padangsidimpuan/(Tim RInews)

rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
1 thought on “Terkait Percakapan Yang Diduga Oknum Kepala Desa dengan Salah Satu Kandidat Calon Walikota Padangsidimpuan. Jika benar Istrinya Sebagai Perekam, Akan berbuntut Panjang”
Comments are closed.