RI News Portal. Padangsidimpuan, 3 September 2025 — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmat Nasution, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan terkait penahanan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), AH Hasibuan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi yang kini menjadi sorotan.
“Saat ini, kami masih menunggu arahan dari pimpinan, apakah akan diberikan bantuan hukum atau tidak,” ujar Rahmat Nasution dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) malam.
Rahmat mengaku baru mengetahui informasi penahanan tersebut setelah dihubungi oleh sejumlah wartawan. “Maaf, saya juga baru tahu malam ini. Yang pasti, dengan adanya kejadian ini, kami akan menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa Pemkot Padangsidimpuan berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda utama Presiden Prabowo Subianto. “Kami mendukung penuh visi dan misi Bapak Presiden, salah satunya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan telah melakukan penahanan terhadap AH Hasibuan, mantan Kadispora Kota Padangsidimpuan, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca juga : Doa Bersama di Lapas Kelas IIB Pati: Memperkuat Spiritual dan Kebangsaan Warga Binaan Pemasyarakatan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Padangsidimpuan mengenai detail kasus yang menjerat AH Hasibuan. Namun, langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Pemkot Padangsidimpuan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rahmat Nasution juga mengimbau seluruh jajaran pemerintahan untuk menjalankan tugas dengan integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pewarta : Indra Saputra

