Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lurah Tapian Nauli dalam Pengelolaan Dana Kelurahan 2025: Sorotan atas Ketidaktransparanan dan Kualitas Pekerjaan

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lurah Tapian Nauli dalam Pengelolaan Dana Kelurahan 2025: Sorotan atas Ketidaktransparanan dan Kualitas Pekerjaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lurah Tapian Nauli dalam Pengelolaan Dana Kelurahan 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapian Nauli, Angkola Selatan – Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan lokal melalui Anggaran Dana Kelurahan (ADK), muncul dugaan serius terhadap Lurah Tapian Nauli, Sarifuddin Telambanua, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana tersebut untuk tahun 2025. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim jurnalistik mengungkap indikasi ketidakpatuhan terhadap prosedur musyawarah masyarakat serta ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek infrastruktur, khususnya pembangunan poros jalan rabat beton di Lingkungan Dolok Tapalan.

Berdasarkan pantauan lapangan pada awal September 2025, proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 223 meter dengan ketebalan 0,15 meter dan lebar 1 meter, yang dianggarkan sebesar Rp70 juta, menjadi pusat perhatian. Informasi dari berbagai sumber masyarakat dan tokoh lokal menunjukkan bahwa proses pengelolaan dana ini diduga dilakukan secara sepihak oleh lurah, tanpa melibatkan musyawarah kelurahan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Hal ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan atas integritas pengelolaan dana publik yang seharusnya berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, menyampaikan kepada tim investigasi bahwa pekerjaan jalan tersebut tampak “amburadul dan asal jadi.” Ia menggambarkan bagaimana campuran bahan seperti semen dan pasir tampak tidak melekat dengan baik, sehingga struktur rabat beton dinilai rentan rusak dalam waktu singkat. “Kami melihat langsung di lapangan, ketebalan dan kualitas coran tidak sesuai standar. Ini bukan sekadar keluhan, tapi bukti nyata bahwa prosesnya tidak transparan,” ujarnya. Dugaan ini semakin kuat karena tidak adanya keterlibatan aparat kelurahan lainnya dalam perencanaan, yang menimbulkan spekulasi bahwa lurah bertindak sebagai “pemain tunggal” atau bahkan berperan ganda sebagai pemborong.

Dalam konteks regulasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 secara eksplisit mengatur bahwa pengelolaan ADK harus melibatkan musyawarah pembangunan kelurahan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan kegiatan prioritas, sehingga dana dapat dialokasikan secara efektif dan akuntabel. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi lokal. Analisis akademis terhadap kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketidaktransparanan semacam ini sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi kolusi dan nepotisme, yang pada akhirnya menghambat pembangunan berkelanjutan.

Baca juga : Sukses Peringatan HUT RI ke-80, Panitia Kegiatan Jatisrono Resmi Dibubarkan

Masyarakat Tapian Nauli menyuarakan kekecewaan mendalam atas situasi ini. “Kami bukan tidak bersyukur atas anggaran dari pemerintah daerah, tapi sangat disayangkan jika oknum lurah hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa melibatkan kami,” tambah warga tersebut. Ia berharap agar Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan segera melakukan audit mendalam untuk menginvestigasi dugaan penyelewengan dana, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam proyek jalan rabat beton di Dolok Tapalan. Harapan ini mencerminkan tuntutan yang lebih luas akan akuntabilitas, di mana masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan mitra aktif dalam pengawasan.

Di sisi lain, seorang aparat kelurahan yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan permohonan agar Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, segera mengevaluasi kinerja Lurah Sarifuddin Telambanua. “Masyarakat sudah kehilangan kepercayaan karena ulah ini. Evaluasi mendalam diperlukan untuk memulihkan integritas kelurahan,” pintanya. Pernyataan ini menggarisbawahi dampak jangka panjang dari dugaan ini terhadap hubungan antara pemerintah lokal dan warga.

Upaya konfirmasi kepada Lurah Sarifuddin Telambanua dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan pada 1 September 2025, tidak ada respons atau klarifikasi yang diterima. Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan, meskipun prinsip jurnalistik mengharuskan pemberian kesempatan bagi pihak terkait untuk membela diri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelolaan dana publik di tingkat kelurahan, di mana partisipasi masyarakat bukanlah opsi, melainkan kewajiban. Di era digital saat ini, media online seperti ini berperan dalam mengamplifikasi suara masyarakat untuk mendorong reformasi tata kelola. Pembaca diundang untuk berbagi pandangan melalui komentar di bawah, sambil menunggu tindak lanjut resmi dari otoritas terkait.

Prewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Sukses Peringatan HUT RI ke-80, Panitia Kegiatan Jatisrono Resmi Dibubarkan
Next: PT BPR Bank Daerah Karanganyar Raih Titanium Award 2025 atas Kinerja Keuangan Gemilang

Related Stories

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
2 min read

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina

Jurnalis RI News Portal Posted on 45 menit ago
Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.