
RI News Portal. Madina, 21 Agustus 2025 – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menyampaikan Nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Kamis (21/8/25). Sidang digelar di gedung DPRD setempat dan dipimpin Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Indah Annisa dan Miftahul Falah. Dari 40 anggota DPRD, hadir 28 anggota.
Turut hadir dalam sidang Wakil Bupati Atika Nasution, Penjabat Sekretaris Daerah M. Sahnan Pasaribu, unsur Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa LPJ bukan sekadar dokumen administratif. “LPJ ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berdampak pada perencanaan dan evaluasi pembangunan,” ujarnya.

Secara rinci, pendapatan daerah tahun 2024 terbagi atas tiga kategori. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp169,04 miliar dengan realisasi Rp145,88 miliar. Pendapatan transfer dianggarkan Rp1,78 triliun dan terealisasi Rp1,73 triliun, meliputi Dana Perimbangan, Dana Desa, Insentif Fiskal, serta transfer antar daerah. Pendapatan lain yang sah, dianggarkan Rp5 miliar, justru terealisasi di atas target, yakni Rp6,36 miliar atau meningkat 27,26 persen.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2024 terbagi dalam beberapa pos. Belanja operasional dianggarkan Rp1,42 triliun dan terealisasi Rp1,3 triliun, belanja modal dianggarkan Rp229,42 miliar dan terealisasi Rp211,13 miliar. Belanja tidak terduga hanya terealisasi Rp521 juta dari anggaran Rp5,12 miliar, sementara belanja transfer berupa bagi hasil dan bantuan keuangan ke desa hampir seluruhnya terealisasi sebesar Rp401,46 miliar dari anggaran Rp402,4 miliar. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp117,13 miliar, bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, melebihi target Rp97,91 miliar.
Baca juga : Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat: Integritas dan Kinerja Jadi Tolak Ukur ASN
Bupati Saipullah juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Madina tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menekankan, WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan.
“Opini BPK ini merupakan bentuk akuntabilitas, bukan pengukur prestasi. Yang terpenting adalah bagaimana anggaran digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Para anggota DPRD kemudian menanggapi LPJ dengan beberapa pertanyaan dan masukan terkait realisasi belanja tidak terduga serta optimalisasi PAD, menandai pentingnya pengawasan legislatif terhadap pengelolaan APBD untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas anggaran daerah.
Pewarta : Adi Tanjoeng
