
RI News Portal. Jakarta, 25 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas publik. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Fajar Sukarno (FS), General Manager Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan FS berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin. FS diperiksa untuk memberi keterangan terkait aliran dana dan transaksi yang relevan dengan dugaan suap proyek RSUD Kolaka Timur.
Selain FS, KPK juga memanggil seorang teller atau kasir depan Bank Sultra Cabang Jakarta berinisial FI, yang kemungkinan terkait proses transfer atau penyimpanan dana proyek.

Di Sultra, KPK memanggil delapan saksi tambahan di Polda Sultra, antara lain tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYN, RHH, dan DIS; dua manajer Fore Coffee, IRW dan SA; serta tiga pihak lainnya yang memiliki hubungan operasional atau administratif dengan proyek, termasuk mahasiswa berinisial WA.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap pada proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes. Penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yakni: Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
KPK menduga Deddy Karnady dan Arif Rahman bertindak sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima suap. Langkah penggeledahan juga telah dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta pada 12 Agustus 2025 untuk mengumpulkan bukti transaksi terkait.
Baca juga : BPBD DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Jadi Agen Mitigasi Bencana Melalui Fesdikgana 2025
Kementerian Kesehatan mengalokasikan total dana Rp4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan fasilitas RSUD di seluruh Indonesia, termasuk 12 RSUD dengan pendanaan Kemenkes langsung dan 20 RSUD melalui DAK bidang kesehatan. Kasus di Kolaka Timur menjadi sorotan karena nilai proyek yang besar dan potensi praktik maladministrasi yang merugikan negara.
Dalam perspektif akademis hukum tata negara dan administrasi publik, kasus ini menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya proyek kesehatan yang langsung berdampak pada pelayanan masyarakat.
Pewarta : Yogi Hilmawan
