Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aksi Warga Melawi: Sengkarut Penertiban Hutan dan Hak Rakyat atas Lahan

Aksi Warga Melawi: Sengkarut Penertiban Hutan dan Hak Rakyat atas Lahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Aksi Warga Melawi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Melawi, Agustus 2025 – Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati. Tuntutan mereka sederhana namun sarat makna: pencabutan plang penyegelan yang dipasang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Plang-plang itu, meski hanya berbentuk papan bertuliskan larangan, telah menjadi simbol ketidakpastian hidup bagi para petani. Suhaili, Kepala Desa Nanga Nyuruh yang turut memimpin aksi, menegaskan bahwa warga tidak menolak program penertiban kawasan hutan. Namun ia mengingatkan, kebijakan itu tidak boleh menegasikan janji pemerintah pusat bahwa lahan yang telah lama digarap rakyat harus dilepaskan untuk kepentingan masyarakat.

“Petani kami stres, resah, karena kebun yang mereka tanami karet, jengkol, padi, hingga sawit mandiri tiba-tiba dipasang plang. Padahal janji menteri jelas: jika memang rakyat yang menggarap, maka lahan harus dilepaskan untuk rakyat,” ujarnya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan papan plang, melainkan menyangkut ketahanan hidup petani lokal. Sejumlah desa, seperti Nusa Pandau, Pelempai Jaya, Bemban Permai, Kahiya, Nanga Kalan, Domet, dan Bina Jaya, menggantungkan perekonomiannya pada kebun yang kini berstatus “lahan bermasalah”.

Di sisi lain, masyarakat tidak menampik bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi. Namun narasi yang mereka bangun adalah narasi keadilan: perusahaan pemegang izin seperti PT Inhutani I dianggap menelantarkan lahan, sementara rakyat dengan tenaga dan modal terbatas justru mengolahnya.

Fenomena ini memperlihatkan dilema klasik agraria di Indonesia: ketika negara berhadapan dengan rakyat kecil dalam pengelolaan ruang hidup, selalu ada tarik-menarik antara legalitas formal (izin perusahaan, status kawasan hutan) dan legitimasi moral (hak rakyat yang bekerja untuk bertahan hidup).

Bupati Melawi, Dadi Sunarya, merespons aksi dengan pendekatan kompromi. Ia berjanji segera berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat dan mengupayakan dialog bersama Satgas PKH. “Saya minta minggu depan sudah ada audiensi. Kami akan libatkan DPRD, bahkan Kejaksaan, mengingat Satgas ini berinduk di Jampidsus Kejagung,” katanya.

Baca juga : Robo-robo di Pontianak Timur: Antara Ritual Keagamaan, Kearifan Lokal, dan Identitas Budaya

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan semata konflik lokal, melainkan terkait struktur birokrasi hukum yang lebih luas. Satgas PKH memiliki mandat pusat untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi di tingkat daerah, mandat itu beririsan dengan hak konstitusional warga.

Dalam perspektif hukum agraria, sengketa ini menyentuh Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah penertiban kawasan hutan lebih berpihak pada korporasi pemegang izin atau pada rakyat kecil yang bergantung pada tanah tersebut?

Warga berharap ada mekanisme pelepasan kawasan hutan produksi menjadi tanah rakyat, sebagaimana janji pemerintah pusat. Mereka menuntut kepastian hukum agar tidak terus hidup dalam bayang-bayang penggusuran.

Kasus Melawi sesungguhnya bisa menjadi laboratorium kebijakan nasional tentang reforma agraria. Di satu sisi, negara perlu menjaga kelestarian hutan dan memastikan tidak ada perambahan ilegal. Namun di sisi lain, negara juga tidak boleh mengabaikan realitas sosial bahwa ribuan keluarga menggantungkan hidup pada tanah yang secara de jure bukan milik mereka, tetapi secara de facto telah mereka kelola puluhan tahun.

Jika tidak ada solusi adil, penyegelan lahan berisiko memperlebar jurang konflik antara negara dan rakyat. Dialog multi-pihak – melibatkan pemerintah pusat, daerah, Satgas PKH, DPRD, akademisi, dan perwakilan petani – menjadi jalan tengah yang mendesak ditempuh.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Robo-robo di Pontianak Timur: Antara Ritual Keagamaan, Kearifan Lokal, dan Identitas Budaya
Next: Sintang Naik Predikat Kabupaten Layak Anak, Tantangan Baru dalam Mewujudkan Pembangunan Ramah Anak

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.