
RI News Portal. Hutaraja Tinggi, Padanglawas – Sebuah video yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ES dari Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas), telah menghebohkan masyarakat setelah beredar luas di platform WhatsApp. Video berdurasi 2 menit 58 detik tersebut memperlihatkan ES dalam percakapan melalui video call dengan seorang pria yang diduga bukan pasangannya, dengan konten yang dianggap tidak senonoh. Kejadian ini, yang mencuat pada Selasa (19/08/2025), memicu keresahan di kalangan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait respons pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Video tersebut telah memicu gelombang reaksi negatif di masyarakat, khususnya di Kecamatan Hutaraja Tinggi. Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan rasa malu dan kekecewaannya atas kemunculan video tersebut. “Kami sedih dan malu. Wajah dalam video itu sangat mirip dengan oknum kades di sini. Kalau ini benar, ini mencoreng nama baik daerah kami yang dikenal sebagai ‘Tano Adat di Gom-gom Ibadat’,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa video tersebut telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, memperburuk citra pemerintahan desa dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan lokal.
Warga lainnya menegaskan urgensi tindakan cepat dari pihak berwenang untuk meredam potensi konflik sosial. “Jika video ini terbukti benar, ini sangat memalukan. Apalagi kalau pelakunya adalah pimpinan desa yang seharusnya jadi panutan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak semakin merusak kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Hingga saat ini, pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Hutaraja Tinggi, belum menunjukkan tindakan konkret terkait isu ini. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muliadi Hasibuan, S.Pd., diketahui tidak merespons konfirmasi dari awak media pada Sabtu (16/08/2025). Begitu pula dengan Camat Hutaraja Tinggi, Rizwan Daulay, yang memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait peristiwa ini. Ketidakresponsifan kedua pejabat ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah tidak serius menangani kasus yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Selain itu, upaya media lokal, seperti Bitvonline, untuk menghubungi oknum Kades ES juga tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan WhatsApp yang dikirimkan sejak Sabtu siang (16/08/2025) tidak mendapat tanggapan, memperkuat kesan bahwa pihak terkait enggan menghadapi isu ini secara terbuka.
Kasus ini bukan hanya soal moralitas individu, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketidakresponsifan pejabat terkait menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan terhadap kepala desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) UU tersebut menegaskan bahwa kepala desa wajib menjaga integritas dan moralitas sebagai pemimpin masyarakat, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian.
Baca juga : Tragedi di Wonogiri: Anak Diduga Gangguan Kejiwaan Bunuh Ibu Kandung dengan Mandau
Keresahan masyarakat yang tidak ditangani dengan cepat berpotensi mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Padanglawas. Dalam konteks sosiologis, skandal semacam ini dapat memicu ketidakstabilan sosial, terutama di wilayah yang mengedepankan nilai-nilai adat dan agama, seperti yang tercermin dalam slogan daerah “Tano Adat di Gom-gom Ibadat”. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa juga dapat melemahkan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan, sebagaimana yang ditekankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa.
Masyarakat berharap aparat hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran video tersebut. Jika terbukti benar, warga menuntut sanksi berat, seperti pemecatan oknum Kades ES, untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah pemerintahan desa. Selain itu, diperlukan respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Hutaraja Tinggi untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah disarankan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kepala desa, termasuk melalui pelatihan etika kepemimpinan dan pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan dan komunikasi yang lebih transparan, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa daerah seperti Desa Wonomerto, Kabupaten Batang. Selain itu, dialog terbuka dengan masyarakat perlu digalakkan untuk meredam ketegangan sosial dan mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Kasus video asusila yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa ES di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan masyarakat. Ketidakresponsifan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maupun Camat setempat, memperburuk situasi dan berpotensi mengganggu Kamtibmas. Diperlukan tindakan cepat, transparan, dan tegas dari pihak berwenang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menegakkan integritas pemerintahan desa. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemimpin desa dan respons proaktif dalam menangani isu-isu sensitif yang dapat mengguncang stabilitas sosial.
Pewarta : Indra Saputra
