Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 18 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sragen meluncurkan kebijakan progresif dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang melunasi tunggakan pajak selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2025. Kebijakan ini diumumkan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini kontras dengan kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Pati, yang menaikkan tarif PBB hingga 250 persen.

Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, tunggakan PBB sepanjang 2024 mencapai Rp3,5 miliar, dengan akumulasi tunggakan yang jauh lebih besar. Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa denda PBB sebesar 2% per bulan dari nilai pokok dapat menjadi beban signifikan bagi warga. Dengan kebijakan pembebasan denda, warga hanya perlu membayar nilai pokok tunggakan, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pembebasan denda ini memberikan keringanan bagi warga yang ingin melunasi tunggakan PBB. Cukup bayar pokoknya saja, tanpa denda,” ujar Bupati Sigit dalam pernyataannya pada Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelunasan tunggakan tanpa membebani warga dengan denda.

Selain pembebasan denda, Pemkab Sragen juga mengimplementasikan kebijakan pembebasan PBB untuk empat kategori warga kurang mampu, yaitu warga miskin, penyandang disabilitas, veteran atau pejuang kemerdekaan, serta guru dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan akan berlangsung hingga akhir masa jabatan Bupati Sigit, yakni selama lima tahun ke depan.

Sigit menegaskan bahwa kedua kebijakan ini tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. “Pembebasan denda justru memastikan pendapatan PBB yang seharusnya diterima Pemkab. Sedangkan pembebasan PBB untuk kelompok rentan memang sedikit mengurangi PAD, tetapi kami bisa mengompensasinya dari sumber lain,” jelasnya.

Bupati Sigit menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan langkah daerah lain, seperti Kabupaten Pati yang menerapkan kenaikan PBB. Kebijakan PBB Sragen telah dirancang sejak Mei 2025, bertepatan dengan HUT Kabupaten Sragen, menunjukkan independensi dalam pengambilan keputusan. “Kebijakan ini murni untuk kepentingan warga Sragen dan sudah kami rencanakan sebelumnya,” tegas Sigit.

Baca juga : Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang

Dwiyanto dari BPKPD Sragen optimistis bahwa kebijakan ini akan mengurangi tunggakan PBB secara signifikan. “Dengan menghapus denda 2% per bulan, kami berharap warga termotivasi untuk segera melunasi tunggakan, sehingga beban akumulasi tunggakan yang kini jauh di atas Rp3,5 miliar dapat berkurang,” ungkapnya.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah. Dengan langkah ini, Pemkab Sragen menunjukkan komitmen untuk mendukung warga dalam menghadapi tantangan ekonomi, sambil tetap mempertahankan kepatuhan pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Pewarta : Adiat Santoso

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang
Next: Upacara HUT RI ke-80 di Bawah Gundukan Sampah TPA Troketon: Simbol Keprihatinan Lingkungan

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 36 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 44 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 50 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • El Lobo Ditangkap Kembali, 7 Polisi Gugur – Presiden Guatemala Aktifkan Keadaan Darurat Nasional
  • Ancaman Tarif AS atas Greenland Memantik Respons Terpadu Eropa: Risiko Retaknya Solidaritas NATO
  • Kebakaran Hutan Mematikan Melanda Chile Selatan: Korban Jiwa Bertambah, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.