Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen: Langkah Strategis Bupati Sigit Pamungkas

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Pembebasan Denda dan Pajak PBB di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 18 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sragen meluncurkan kebijakan progresif dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang melunasi tunggakan pajak selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2025. Kebijakan ini diumumkan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini kontras dengan kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Pati, yang menaikkan tarif PBB hingga 250 persen.

Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, tunggakan PBB sepanjang 2024 mencapai Rp3,5 miliar, dengan akumulasi tunggakan yang jauh lebih besar. Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa denda PBB sebesar 2% per bulan dari nilai pokok dapat menjadi beban signifikan bagi warga. Dengan kebijakan pembebasan denda, warga hanya perlu membayar nilai pokok tunggakan, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pembebasan denda ini memberikan keringanan bagi warga yang ingin melunasi tunggakan PBB. Cukup bayar pokoknya saja, tanpa denda,” ujar Bupati Sigit dalam pernyataannya pada Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelunasan tunggakan tanpa membebani warga dengan denda.

Selain pembebasan denda, Pemkab Sragen juga mengimplementasikan kebijakan pembebasan PBB untuk empat kategori warga kurang mampu, yaitu warga miskin, penyandang disabilitas, veteran atau pejuang kemerdekaan, serta guru dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan akan berlangsung hingga akhir masa jabatan Bupati Sigit, yakni selama lima tahun ke depan.

Sigit menegaskan bahwa kedua kebijakan ini tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. “Pembebasan denda justru memastikan pendapatan PBB yang seharusnya diterima Pemkab. Sedangkan pembebasan PBB untuk kelompok rentan memang sedikit mengurangi PAD, tetapi kami bisa mengompensasinya dari sumber lain,” jelasnya.

Bupati Sigit menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan langkah daerah lain, seperti Kabupaten Pati yang menerapkan kenaikan PBB. Kebijakan PBB Sragen telah dirancang sejak Mei 2025, bertepatan dengan HUT Kabupaten Sragen, menunjukkan independensi dalam pengambilan keputusan. “Kebijakan ini murni untuk kepentingan warga Sragen dan sudah kami rencanakan sebelumnya,” tegas Sigit.

Baca juga : Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang

Dwiyanto dari BPKPD Sragen optimistis bahwa kebijakan ini akan mengurangi tunggakan PBB secara signifikan. “Dengan menghapus denda 2% per bulan, kami berharap warga termotivasi untuk segera melunasi tunggakan, sehingga beban akumulasi tunggakan yang kini jauh di atas Rp3,5 miliar dapat berkurang,” ungkapnya.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah. Dengan langkah ini, Pemkab Sragen menunjukkan komitmen untuk mendukung warga dalam menghadapi tantangan ekonomi, sambil tetap mempertahankan kepatuhan pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Pewarta : Adiat Santoso

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Strategi Pengembangan UMKM melalui Pameran dan Bimbingan Teknis di Kota Tangerang
Next: Upacara HUT RI ke-80 di Bawah Gundukan Sampah TPA Troketon: Simbol Keprihatinan Lingkungan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by