
RI News Portal. Panyabungan, 17 Agustus 2025 – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina, Drs. M. Sahnan Pasaribu, serta rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina, melakukan kunjungan ke rumah duka almarhumah Diva Febriani, anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Natal, di Desa Sikara-kara IV, Kecamatan Natal, pada Jumat malam (15/8/2025). Kunjungan ini merupakan wujud belasungkawa atas tragedi yang menimpa Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh tetangganya sendiri, Yunus Saputra, pada 29 Juli 2025.
Rombongan yang turut hadir meliputi Asisten III sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Madina, Lismulyadi, Kepala Dinas Kesehatan Faisal Situmorang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Azhar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irsal, Kepala Dinas Perhubungan Yuri, Kasatpol PP Madina, Camat Natal Mulia Gading, serta Anggota DPRD Madina dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, Tasmil, S.Sos., dan Melatinur. Kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan duka cita mendalam serta memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipullah Nasution menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina turut merasakan kehilangan atas meninggalnya Diva Febriani, yang dikenal sebagai sosok ceria, disiplin, dan berdedikasi sebagai anggota Paskibra untuk upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Natal. “Dengan penghormatan ini, kami berharap dapat sedikit mengurangi kesedihan keluarga atas kehilangan putri tercinta,” ujar Bupati. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Madina akan mengundang kedua orang tua almarhumah untuk menghadiri malam resepsi kenegaraan pada 17 Agustus 2025, sebagai bagian dari pemberian penghargaan kepada Diva Febriani atas perjuangannya sebagai anggota Paskibra.
Selain itu, Bupati menyampaikan komitmen Pemkab Madina untuk mengawal proses hukum kasus ini. Ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, untuk memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pelaku dengan narkoba atau niat pembunuhan berencana. Pemkab Madina mendukung penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan hukuman mati untuk memberikan efek jera. “Kami akan memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan adil,” tegas Bupati.
Baca juga : Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
Pemkab Madina juga menyerahkan piagam penghargaan kepada keluarga almarhumah sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi Diva Febriani. Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Rakyat Nusantara (LABRN) menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Bupati dan rombongan ke rumah duka. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati Madina yang telah memberikan perhatian langsung kepada keluarga almarhumah. Semoga kepemimpinan beliau selalu dalam lindungan Allah SWT untuk menjawab aspirasi masyarakat,” ujar perwakilan LABRN.
LABRN juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan di Kejaksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, guna memastikan keadilan ditegakkan bagi almarhumah Diva Febriani. Tragedi ini telah mengguncang masyarakat Madina dan memicu seruan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan perempuan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Pewarta : Indra Saputra
