
RI News Portal. Klaten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menegaskan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam waktu dekat. Kebijakan ini berbeda dengan sejumlah daerah lain, seperti Pati, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat kenaikan PBB-P2.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal dan tahap awal pemerintahan baru. “Di Klaten tidak ada kenaikan PBB. Kami masih berproses menilai kondisi perekonomian. Sambil nanti kami lihat seperti apa tahun depan baru kami mungkin mempertimbangkan apakah harus naik atau tetap,” ujar Hamenang saat ditemui di DPRD Klaten, Jumat (15/8/2025).
Hamenang menekankan bahwa prioritas Pemkab saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan ekonomi, sebelum mempertimbangkan kenaikan tarif pajak. “Jangan dibalik, belum-belum sudah menaikkan pajak tetapi belum banyak yang diperbuat untuk mereka. Kita berbuat dulu, kemudian PAD meningkat, mereka juga pendapatannya meningkat, baru kita berbicara menaikkan PBB,” kata Hamenang.

Selain itu, Pemkab Klaten lebih memilih strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibanding menaikkan tarif. Bupati menilai, dengan kepatuhan yang lebih tinggi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 dapat tercapai secara optimal. “Daripada menaikkan PBB, lebih baik bagaimana agar masyarakat taat membayar PBB tepat waktu sehingga capaian pembayaran PBB bisa maksimal 100 persen,” jelas Hamenang.
Kenaikan PBB di beberapa daerah disebut-sebut sebagai langkah untuk meningkatkan PAD akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat. Namun, Hamenang menekankan bahwa Klaten masih memiliki berbagai potensi PAD yang bisa dioptimalkan tanpa harus menaikkan tarif PBB. Beberapa di antaranya berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor pariwisata.
Baca juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten, Heribertus Suharta, turut menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Klaten. Berdasarkan data BPKPAD, target PAD dari PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp52 miliar, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp28,17 miliar. Tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran 70 persen.
Dari perspektif akademis, langkah Pemkab Klaten dapat dikaji sebagai upaya kebijakan fiskal pro-rakyat yang menekankan efisiensi dan kepatuhan pajak sebagai instrumen optimalisasi PAD, ketimbang mengandalkan kenaikan tarif yang berisiko menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat. Strategi ini selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan lokal.
Pewarta : Rendro P
