
RI News Portal. Tapanuli Selatan, 12 Agustus 2025 — Meskipun Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eddi Sulam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2 Juli 2025, kursi legislatif yang ditinggalkannya masih belum terisi hingga kini. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhambat oleh absennya pengajuan resmi dari partai pengusung, Nasdem.
Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa secara hukum, Eddi Sulam Siregar telah diberhentikan dari jabatannya. “Putusan MA sudah inkracht, dan hak keuangan beliau telah dihentikan sejak Agustus,” ujarnya. Namun, pemberhentian administratif masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dan usulan resmi dari Partai Nasdem.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memproses PAW tanpa adanya pengajuan resmi dari partai pengusung. “Surat pengusulan harus disertai dokumen pendukung. Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon pengganti,” jelasnya. Hingga saat ini, KPU belum menerima berkas apapun terkait PAW Eddi Sulam Siregar.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Tapsel, Ledy Namarina, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proses PAW. “Kami tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut agar tidak mencoreng nama baik partai oleh tindakan individu,” tegasnya.
Kekosongan kursi DPRD Tapsel menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut langkah konkret dari Partai Nasdem agar representasi politik tidak terganggu. Dalam sistem demokrasi perwakilan, kekosongan kursi legislatif bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga untuk diwakili secara sah.
Baca juga : Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kwadungan Ngawi: Antusiasme Sekolah dan Harapan Masa Depan
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 tentang PAW, proses penggantian anggota DPRD yang diberhentikan harus diawali dengan usulan dari partai politik pengusung. KPU hanya bertindak sebagai verifikator dan pelaksana teknis. Tanpa dokumen resmi dari partai, proses PAW tidak dapat berjalan.
Pewarta : Adi Tanjoeng
