Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Audiensi Penambang Tradisional di Sanggau: Antara Harapan Ekonomi dan Kepatuhan Regulasi

Audiensi Penambang Tradisional di Sanggau: Antara Harapan Ekonomi dan Kepatuhan Regulasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Audiensi Penambang Tradisional di Sanggau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sanggau, Kalimantan Barat — Puluhan pekerja tambang emas tradisional dari Kecamatan Kapuas dan Bonti, Kabupaten Sanggau, menggelar audiensi dengan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, pada Senin (11/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Aula Babai Cinga, Kantor Bupati Sanggau, menjadi ruang dialog antara masyarakat penambang dan pemerintah daerah terkait nasib pertambangan rakyat yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.

Martinus, perwakilan para penambang, menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah segera mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menekankan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan bukan untuk keuntungan besar, melainkan demi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak-anak mereka.

“Kami sadar apa yang kami lakukan ini melanggar hukum, tapi apa boleh buat, inilah pekerjaan yang sangat membantu perekonomian kami. Kami tidak ingin bekerja seperti pencuri, kami ingin ada solusi buat kami,” ujar Martinus.

Permintaan legalisasi ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati Yohanes Ontot menyambut audiensi tersebut dengan sikap terbuka namun tegas. Ia mengakui bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin bertentangan dengan hukum, kecuali dilakukan secara tradisional seperti mendulang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat praktik tambang ilegal.

“Kami memahami betul keluhan bapak/ibu yang sangat tergantung dengan pertambangan ini untuk meningkatkan perekonomian keluarga, namun saya ndak mau juga bapak/ibu jadi korban berhadapan dengan hukum karena saya sayang sama bapak/ibu,” tegas Ontot.

Bupati juga menyinggung peran Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang dipimpin oleh Tombang Manalu, yang disebut-sebut sebagai aktor di balik mobilisasi para penambang, namun tidak hadir dalam audiensi.

“Hari ini nyatanya Tombang Manalu (APRI) ndak datang, Bapak/Ibu yang jadi umpan pelurunya. Saya Ketua DAD, saya tidak mau warga adat saya jadi pesakitan,” tambahnya.

Baca juga : Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati

muan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat adat dan regulasi negara yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik pertambangan rakyat. WPR dan IPR menjadi instrumen legal yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan tersebut, namun prosesnya masih bergantung pada kebijakan dan kesiapan pemerintah daerah serta pusat.

Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah Sanggau dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat proses legalisasi WPR/IPR tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum. Sementara itu, masyarakat penambang diminta untuk bersabar dan menghentikan aktivitas penambangan hingga ada kepastian hukum.

Kasus Entikong ini menyoroti urgensi reformasi kebijakan pertambangan rakyat di Indonesia. Regulasi yang terlalu kaku tanpa ruang adaptasi terhadap kondisi lokal berpotensi menciptakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam. Pemerintah perlu merumuskan pendekatan yang lebih inklusif, berbasis dialog, dan berorientasi pada keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.

Pewarta : Eka Yuda

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati
Next: Sepak Bola, Karakter, dan Nasionalisme: Strategi LDII Tugurejo Semarang Menanamkan 29 Nilai Luhur pada Remaja

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.