Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Audiensi Penambang Tradisional di Sanggau: Antara Harapan Ekonomi dan Kepatuhan Regulasi

Audiensi Penambang Tradisional di Sanggau: Antara Harapan Ekonomi dan Kepatuhan Regulasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Audiensi Penambang Tradisional di Sanggau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sanggau, Kalimantan Barat — Puluhan pekerja tambang emas tradisional dari Kecamatan Kapuas dan Bonti, Kabupaten Sanggau, menggelar audiensi dengan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, pada Senin (11/8/2025). Pertemuan yang berlangsung di Aula Babai Cinga, Kantor Bupati Sanggau, menjadi ruang dialog antara masyarakat penambang dan pemerintah daerah terkait nasib pertambangan rakyat yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.

Martinus, perwakilan para penambang, menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah segera mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menekankan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan bukan untuk keuntungan besar, melainkan demi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak-anak mereka.

“Kami sadar apa yang kami lakukan ini melanggar hukum, tapi apa boleh buat, inilah pekerjaan yang sangat membantu perekonomian kami. Kami tidak ingin bekerja seperti pencuri, kami ingin ada solusi buat kami,” ujar Martinus.

Permintaan legalisasi ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati Yohanes Ontot menyambut audiensi tersebut dengan sikap terbuka namun tegas. Ia mengakui bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin bertentangan dengan hukum, kecuali dilakukan secara tradisional seperti mendulang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat praktik tambang ilegal.

“Kami memahami betul keluhan bapak/ibu yang sangat tergantung dengan pertambangan ini untuk meningkatkan perekonomian keluarga, namun saya ndak mau juga bapak/ibu jadi korban berhadapan dengan hukum karena saya sayang sama bapak/ibu,” tegas Ontot.

Bupati juga menyinggung peran Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang dipimpin oleh Tombang Manalu, yang disebut-sebut sebagai aktor di balik mobilisasi para penambang, namun tidak hadir dalam audiensi.

“Hari ini nyatanya Tombang Manalu (APRI) ndak datang, Bapak/Ibu yang jadi umpan pelurunya. Saya Ketua DAD, saya tidak mau warga adat saya jadi pesakitan,” tambahnya.

Baca juga : Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati

muan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat adat dan regulasi negara yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik pertambangan rakyat. WPR dan IPR menjadi instrumen legal yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan tersebut, namun prosesnya masih bergantung pada kebijakan dan kesiapan pemerintah daerah serta pusat.

Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah Sanggau dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat proses legalisasi WPR/IPR tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum. Sementara itu, masyarakat penambang diminta untuk bersabar dan menghentikan aktivitas penambangan hingga ada kepastian hukum.

Kasus Entikong ini menyoroti urgensi reformasi kebijakan pertambangan rakyat di Indonesia. Regulasi yang terlalu kaku tanpa ruang adaptasi terhadap kondisi lokal berpotensi menciptakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam. Pemerintah perlu merumuskan pendekatan yang lebih inklusif, berbasis dialog, dan berorientasi pada keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan.

Pewarta : Eka Yuda


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati
Next: Sepak Bola, Karakter, dan Nasionalisme: Strategi LDII Tugurejo Semarang Menanamkan 29 Nilai Luhur pada Remaja

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.