
RI News Portal. Mandailing Natal, Sumatera Utara — Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Mapolres Mandailing Natal (Madina) untuk menyampaikan dukungan moral dan desakan hukum terhadap penyidik Reskrim Polres Madina dalam pengungkapan kasus pembunuhan Diva Febriani, siswi SMAN 1 Natal yang ditemukan tewas pekan lalu. Aksi ini mencerminkan keresahan publik sekaligus tuntutan terhadap penegakan hukum yang transparan dan maksimal.
Dalam audiensi yang berlangsung di aula Mapolres Madina, perwakilan warga Ali Anapiah, SH menyampaikan bahwa masyarakat Natal sangat terguncang oleh tragedi yang menimpa Diva, seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang dijadwalkan bertugas pada peringatan HUT RI ke-80.
“Kami datang untuk memberikan dukungan penuh kepada Polres Madina agar kasus ini diungkap secara tuntas. Kami menilai sangat pantas jika pasal pembunuhan berencana diterapkan terhadap tersangka Yunus,” ujar Ali.

Ali menekankan bahwa hubungan antara korban dan tersangka yang merupakan tetangga dekat menimbulkan dugaan kuat bahwa motif pembunuhan tidak semata perampasan atau pencabulan. Warga menilai kronologi kejadian menunjukkan adanya unsur perencanaan, sehingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana layak dipertimbangkan.
Waka Polres Madina Kompol Arisfianto, didampingi Humas Iptu Bagus Seto SH, menerima langsung rombongan warga. Dalam keterangannya, Bagus Seto menyatakan bahwa pertemuan berlangsung kondusif dan menunjukkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Intinya, warga mengapresiasi gerak cepat Polres Madina dan jajaran dalam mengungkap kasus ini. Kami pastikan proses penyidikan berjalan maksimal dan ancaman hukuman terhadap tersangka akan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” tegas Bagus.
Kasus pembunuhan Diva Febriani tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi telah menyita perhatian nasional. Status korban sebagai anggota Paskibra menambah bobot simbolik tragedi ini, mengingat peran pentingnya dalam perayaan kemerdekaan yang tinggal hitungan hari.
Warga juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya ayahanda Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, sebagai bentuk empati dan solidaritas di tengah duka yang berlapis.
Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dan akurat dari aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana berat yang berdampak luas secara sosial. Desakan warga agar pasal pembunuhan berencana diterapkan menunjukkan meningkatnya literasi hukum masyarakat serta harapan terhadap sistem peradilan yang tidak hanya represif, tetapi juga reflektif terhadap konteks sosial dan psikologis korban.
Jika penyidik berhasil membuktikan unsur perencanaan dalam tindakan tersangka, maka penerapan pasal 340 KUHP akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa depan.
Pewarta : Indra Saputra
