Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian: Pendekatan Responsif Penegakan Hukum dalam Kejahatan Konvensional

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian: Pendekatan Responsif Penegakan Hukum dalam Kejahatan Konvensional

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada 10 Mei 2025.

Kejadian tersebut menimpa korban berinisial TR, yang mengalami kerugian material senilai kurang lebih Rp4.000.000. Barang bukti utama yang dicuri adalah satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A50s. Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa pencurian terjadi saat korban berada di tempat fotokopi tidak jauh dari kediamannya, dengan posisi handphone disimpan di saku baju yang dikenakannya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda Doni Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., menyatakan bahwa korban baru menyadari kehilangan setelah kembali ke rumah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim dengan langkah-langkah penyelidikan yang sistematis.

Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang pelaku berinisial L. Penangkapan dilakukan pada 5 Agustus 2025 di rumah terduga pelaku di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban pada saat korban dalam kondisi lengah di lokasi fotokopi.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ipda Doni dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Baca juga : “Polantas Menyapa” dan Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan di Ruang Publik: Aksi Simpatik Ditlantas Polda Jateng Sambut HUT ke-80 RI

Unsur-unsur dalam pasal tersebut, seperti adanya pengambilan barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah terpenuhi dalam kasus ini berdasarkan pengakuan pelaku serta alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menggambarkan pentingnya kewaspadaan individu terhadap barang-barang pribadi dalam ruang publik, serta peran penting aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat. Respons cepat dari Satreskrim Polres Lampung Barat mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani kejahatan konvensional yang kerap merugikan masyarakat secara langsung.

Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penguatan literasi hukum masyarakat, terutama terkait konsekuensi pidana dari tindakan pencurian, sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk saling menjaga keamanan lingkungan.

Polres Lampung Barat melalui jajaran Humas dan Satreskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam membawa barang berharga di tempat umum serta tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah potensi kejahatan.

Pewarta : IF

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: “Polantas Menyapa” dan Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan di Ruang Publik: Aksi Simpatik Ditlantas Polda Jateng Sambut HUT ke-80 RI
Next: Polres Wonogiri Galang Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Waduk Gajah Mungkur

Related Stories

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.