Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penjagaan Bersenjata TNI di Rumah Jampidsus: Refleksi Relasi Institusional dan Dinamika Penegakan Hukum

Penjagaan Bersenjata TNI di Rumah Jampidsus: Refleksi Relasi Institusional dan Dinamika Penegakan Hukum

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 bulan ago 4 minutes read
Penjagaan Bersenjata TNI di Rumah Jampidsus
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Sekitar 10 prajurit TNI bersenjata laras panjang terlihat berjaga di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Penjagaan militer ini menandai babak baru dalam relasi antara institusi penegak hukum sipil dan militer di tengah derasnya arus penegakan hukum kasus korupsi kelas kakap.

Penempatan pasukan bersenjata di rumah pribadi pejabat sipil tinggi, dalam hal ini Jampidsus, menimbulkan pertanyaan di ruang publik dan politik. Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada penambahan khusus terkait penjagaan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI yang telah lama berlaku. MoU tersebut, menurut Anang, mengatur soal bantuan pengamanan terhadap aset dan personel kejaksaan, tanpa mengkhususkan pada kasus atau tokoh tertentu.

Namun, faktanya, pengawalan terhadap Febrie diperkuat pascakejadian 19 Mei 2024, saat dua anggota Densus 88 tertangkap tengah membuntuti Febrie di sebuah restoran di Cipete. Mereka diamankan oleh pengawal Febrie dari unsur Polisi Militer TNI. Meski tak diproses hukum, peristiwa ini memicu ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Polri, serta membuka ruang spekulasi akan dinamika internal antarlembaga penegak hukum.

Penebalan pengamanan terhadap Febrie tidak dapat dilepaskan dari kasus-kasus besar yang tengah ditanganinya. Di antaranya adalah:

  • Korupsi Tata Niaga Timah: Melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi Kementerian ESDM dan pengusaha tambang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Hukuman berat telah dijatuhkan kepada para pelaku utama, dengan denda dan uang pengganti mencapai triliunan rupiah.
  • Kasus Minyak PT Pertamina Patra Niaga: Merugikan negara hingga Rp 193 triliun. Salah satu tersangka utama, pengusaha M Riza Chalid, belum memenuhi panggilan hukum dan diduga berada di Malaysia.
  • Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Menyasar empat tersangka, termasuk dua eks pejabat tinggi kementerian. Isu konflik kepentingan menguat seiring relasi korporat antara Google (pemilik sistem operasi Chromebook) dan Gojek (perusahaan yang didirikan eks Mendikbud Nadiem Makarim).

Langkah pengamanan oleh TNI terhadap aparat penegak hukum sipil menjadi sorotan di DPR. Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mempertanyakan urgensi pengerahan pasukan bersenjata, mengingat dampaknya terhadap persepsi publik. Ia mengingatkan, kehadiran militer di lingkungan kejaksaan dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, yang justru berpotensi meredam partisipasi publik dalam pengungkapan kasus korupsi.

Baca juga : Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Wujud Dinamika Pembinaan dan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh TNI

Febrie sendiri mengakui adanya bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh proses penegakan hukum, meskipun ia menyebut belum ada ancaman nyata terhadap dirinya. Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri berjalan normal, terutama dalam konteks Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penyidikan pidana khusus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelumnya, Harli Siregar, pernah menyebutkan bahwa pengamanan oleh TNI dimaksudkan untuk menjaga objek vital kejaksaan. Namun, dengan ekspansi pengamanan ke rumah pribadi Jampidsus, terjadi pergeseran praktik yang mengundang tafsir lebih luas: apakah pengamanan ini merupakan langkah preventif yang proporsional atau simbol meningkatnya tensi dan eskalasi politik hukum?

Di sisi lain, Febrie menyatakan bahwa pengamanan dari TNI juga bagian dari koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang membawahi penanganan perkara hukum anggota TNI.

Penempatan TNI di garis depan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum sipil mengangkat dua isu krusial:

  1. Norma Tata Kelola Demokratis: Dalam sistem demokrasi, supremasi sipil atas militer adalah prinsip dasar. Pengerahan militer di ruang sipil, bahkan dalam kerangka MoU, memerlukan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik.
  2. Kedaulatan Institusi Penegak Hukum: Keberanian Kejagung, khususnya Jampidsus, dalam mengungkap kasus besar mesti didukung. Namun, strategi pengamanan tidak boleh mengaburkan batas institusional, apalagi bila mengarah pada pemolisian atau militerisasi wilayah sipil.

Penjagaan ketat oleh TNI terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah menandai persimpangan antara urgensi keamanan dan etika demokrasi. Sementara pengamanan diperlukan dalam konteks penanganan korupsi berskala besar, pendekatan yang melibatkan kekuatan bersenjata harus dievaluasi secara periodik oleh lembaga pengawas dan parlemen. Apalagi ketika publik sedang berharap pada keberanian penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan, bukan pada intimidasi simbolik.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Wujud Dinamika Pembinaan dan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh TNI
Next: “Polantas Menyapa” dan Internalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan di Ruang Publik: Aksi Simpatik Ditlantas Polda Jateng Sambut HUT ke-80 RI

Related Stories

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

TNI-SAF Perkuat Fondasi Pertahanan Bilateral di Tengah Dinamika Kawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan

Dua Tersangka Korupsi Batubara Ilegal Diamankan: ASN Kementerian ESDM Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat

Polda Jateng Hadirkan Unit Reaksi Cepat: Strategi Baru Perkuat Keamanan hingga ke Tingkat Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
  • Proyek Mega Kushner di Albania: Antara Ambisi Pariwisata dan Perlawanan Lingkungan
  • Korea Utara Perkuat Produksi Bahan Nuklir Secara Eksponensial: Langkah Berisiko di Tengah Ketegangan Regional
  • Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.