Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tragedi di Balik Mimpi Paskibra: Pembunuhan Diva Febriani dan Kepura-puraan Pelaku sebagai Upaya Mengelabui Masyarakat

Tragedi di Balik Mimpi Paskibra: Pembunuhan Diva Febriani dan Kepura-puraan Pelaku sebagai Upaya Mengelabui Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Tragedi di Balik Mimpi Paskibra
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kabupaten Mandailing Natal – Kasus pembunuhan remaja putri bernama Diva Febriani, siswi SMAN 1 Natal dan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggemparkan publik. Penemuan jasad korban tidak hanya mengungkap tindakan kriminal yang brutal, namun juga memperlihatkan modus manipulatif pelaku, Yunus, yang sempat berpura-pura ikut dalam proses pencarian korban. Peristiwa ini menggugah urgensi penegakan hukum pidana, perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta penguatan pendidikan karakter di lingkungan sosial yang rapuh.

Diva Febriani (15), siswa kelas X SMAN 1 Natal yang dikenal aktif dan berdedikasi dalam kegiatan paskibra, dilaporkan hilang pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah mengikuti latihan Paskibra di Lapangan Merdeka Natal. Ketidakhadirannya menimbulkan kekhawatiran keluarga dan masyarakat. Pencarian pun dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oleh Yunus (21), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Jasad korban ditemukan pada Kamis, 31 Juli 2025, dalam kondisi mengenaskan. Penangkapan Yunus di Desa Bundo Kase, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, pada awal Agustus menjadi titik terang atas misteri hilangnya Diva.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025), Yunus mengaku merencanakan kejahatan dengan niat awal merampok. Ia memanipulasi korban agar mengantarkannya ke bengkel dengan alasan sepeda motor miliknya rusak. Setelah tiba di lokasi yang sepi, ia mencekik korban hingga pingsan dan kemudian mengambil sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai milik Diva.

Yang mengejutkan, Yunus tidak hanya membunuh korban demi alasan ekonomi, tetapi juga melakukan tindak asusila terhadap jasad korban. Aksi tersebut mengindikasikan adanya deviasi perilaku seksual serius, termasuk necrophilia, yang merupakan gangguan psikoseksual berat.

Baca juga : Lurah Kotasiantar Masuk Nominasi Paralegal Justice Award 2025: Pengakuan atas Inovasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat

Untuk menutupi perbuatannya, Yunus ikut serta dalam kegiatan pencarian korban bersama masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap dirinya. Pengakuan ini memperkuat hipotesis bahwa pelaku tidak hanya melakukan kejahatan, tetapi juga mencoba merekayasa opini publik.

Dari aspek hukum pidana, tindakan Yunus dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Pasal 281 atau 285 KUHP jo. Pasal 290 bila dibuktikan adanya tindak asusila terhadap korban, termasuk pasca-meninggal dunia.
  • Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dapat dikenai pidana berat.

Dari segi etik dan sosial, kasus ini menunjukkan terjadinya erosi nilai-nilai kemanusiaan, serta lemahnya sistem deteksi dini terhadap individu dengan kecenderungan kekerasan. Lebih jauh lagi, tindakan berpura-pura mencari korban mencerminkan bentuk manipulasi sosial yang mengancam integritas komunitas lokal.

Tragedi ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persoalan sosial dan psikologis yang kompleks. Ada beberapa refleksi dan rekomendasi kebijakan yang dapat diangkat dari kasus ini:

  1. Penguatan sistem perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan, melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat.
  2. Pendidikan karakter dan literasi hukum di sekolah, agar siswa mampu memahami hak-haknya dan waspada terhadap modus kejahatan.
  3. Pelibatan psikolog atau konselor dalam penyelidikan, terutama jika terdapat indikasi gangguan perilaku seksual atau kecenderungan sadistik pada pelaku.
  4. Peningkatan pengawasan sosial terhadap remaja dan pemuda usia produktif, khususnya mereka yang tidak memiliki aktivitas ekonomi yang jelas.
  5. Peninjauan ulang sistem rehabilitasi sosial bagi pelaku kekerasan ekstrem, dengan pendekatan psikokriminologis.

Kematian tragis Diva Febriani mengungkap luka sosial yang mendalam. Ia adalah simbol dari mimpi dan harapan generasi muda yang terenggut akibat kejahatan brutal. Kepura-puraan pelaku yang sempat ikut mencari korban menunjukkan bahwa kejahatan hari ini tidak lagi bermuka garang, melainkan bisa tersembunyi di balik senyum dan empati palsu. Penegakan hukum tegas, kesadaran sosial kolektif, dan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas demi mencegah tragedi serupa terjadi kembali.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Lurah Kotasiantar Masuk Nominasi Paralegal Justice Award 2025: Pengakuan atas Inovasi Layanan Hukum Berbasis Masyarakat
Next: Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lampung Barat: Peran Teknologi dan Ketegasan Penegakan Hukum

Related Stories

Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 28 menit ago 0
BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
3 min read

Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tekankan Refleksi Pengabdian dan Disiplin Personel
  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.